Category Archives: Mutiara Hadits

Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah

Kumpulan video kajian secara ringkas. Merujuk ke berbagai kitab syarah (penjelasan) hadis Arbain, termasuk kitab syarah-syarah hadis secara umum. Belum lengkap menyisipkan teksnya. In Syaa Allah nanti di update.

Playlistnya: https://www.youtube.com/playlist?list=PLqb4hLriihhQ-giJ-wPVbVoTp7TEjEP1i

▶️ ia. Imam an Nawawi; Ketekunan & Kewara’annya https://youtu.be/9HHz8HhpiOQ

▶️ ib. Imam An Nawawi Menentang Pajak https://youtu.be/pYikgE2Tkd0

▶️ ic. Syarat Kebolehan Pemakaian Hadis Dhoif https://youtu.be/Dar4VFQPH4E

▶️

▶️

▶️

▶️ Suul Khatimah 1 https://youtu.be/Duq8wlzWloM

▶️ Suul khatimah 2 terkait hati https://youtu.be/F9Um8xsNTUM

▶️

▶️ 05. Bid’ah Terpuji, Bid’ah Tercela di https://youtu.be/nh2ik-IzM9U

▶️ 06. Halal, Haram dan 3 Jenis Syubhat https://youtu.be/COvUbHY9RTg

▶️ 07. Agama adl Nasehat https://youtu.be/TB4QhJsw7AE

▶️ 08. Perintah Perang/Jihad dalam Islam https://youtu.be/DF7di6F-SzM

▶️

▶️

▶️ 11. Tinggalkan yg Meragukan https://youtu.be/lB2lOl7gO9E

▶️ 12.  Meninggalkan yg Tak Berguna https://youtu.be/TuzwShmiiZs

▶️ 13. Jika Benar-benar Cinta, Takkan Kau Biarkan Dia Masuk Neraka https://youtu.be/k0Xm2_0Ah_c

▶️

▶️ 15. Saat Kata Kehilangan Rasa https://youtu.be/UMKqZDqosuA

▶️ 16a. Jauhilah Marah https://youtu.be/Ii0j15hfEJo

▶️ 16b. Imam Al-Ghazali: Tiga Penyakit Bodoh Yg Tak Harapan Sembuh https://youtu.be/6dv4jX-iHmY

▶️ 16c. Efek Marah Thd  Lahir dan Bathin https://youtu.be/pR6AXG6-4KY

▶️ 16d. Saat Nabi saw Memarahi Ali bin Abi Thalib r.a https://youtu.be/7RLbZAbgSr8

▶️ 17. Standar Kebaikan https://youtu.be/7kqyjM93BSk

▶️ 18a. Tiga Makna ‘Haitsu’, Tiga Tingkatan Takwa https://youtu.be/lwRKjGbcxE0

▶️ 18b. Saat Sahabat Khilaf Hingga Mencium Istri Tetangga https://youtu.be/RFHB0VDuHOk

▶️ 18c. Bergaul dg Manusia dg Akhlaq yg Baik https://youtu.be/go-Wwv7VTDA

▶️ 19. Dua Jenis Penjagaan Allah dan Cara Memperolehnya https://youtu.be/QccyCKaxMnE

▶️

▶️

▶️ 22. Amalan Masuk Surga https://youtu.be/HZWP8XLZuzU

▶️

▶️ 24. Saat yg Dizalimi Justru Mencintai yg Menzalimi https://youtu.be/iUQO3w52o4g       

▶️ 25a. Beginilah Sahabat Menyikapi Uzur https://youtu.be/TsBv6rYfbME

▶️ 25b. Empat Syarat Agar Nahi Munkar Jadi Sedekah https://youtu.be/h3u6XY9d9pk

▶️ 25c. Dalam ***alu** Kalian Ada Sedekah https://youtu.be/zsLnllI-vPA

▶️ 26. Kewajiban Sedekah Atas Setiap Persendian https://youtu.be/DxfA7K5qPbY

▶️ 27a. Kata Hati Belum Tentu Bisa Dituruti, Ini Tiga Syaratnya  https://youtu.be/PN4sKKUfeM4

▶️ 27b. Yang Menghilangkan Manisnya Munajat https://youtu.be/-VYmmSJlQVM

▶️

▶️ 28b. Batasan Ketaatan Kepada Ulil Amri (Penguasa) https://youtu.be/f9FhTUbFrS4

▶️

▶️

▶️

▶️

▶️ 33. Hukum Terkait Tuduhan dan Pembuktian https://youtu.be/wqKT8La-hok

▶️ 34a. Apa yg Terkategori Kemungkaran Itu? https://youtu.be/l1B3jNh61oY

▶️ 34b. Untuk Mengubah Kemungkaran, Perlukah Legalitas?, Haruskah Ulama? https://youtu.be/wRfYUuewq9s

▶️ 34c. Mengoreksi Kemungkaran Penguasa, Wajibkah Rahasia? https://youtu.be/BBTaMhznnRo

▶️ 34d. Level Pencegahan Kemungkaran https://youtu.be/74QaObBNJvs

▶️ 35. Dengki, Bahaya & Pengobatannya https://youtu.be/KuHdfhwput0

▶️ 36a. Menolong seorang muslim https://youtu.be/fS75X5NJbMQ

▶️ 36b. Menutupi aib muslim itu bagus asal terpenuhi 4 syaratnya. https://youtu.be/EWrt5rvFGsg   

▶️ 36c. Menolong itu tidak selalu harus menyenangkan yang ditolong, https://youtu.be/ccrH72L7ius

▶️ 37. Mengubah Masa Depan, Sekarang!. https://youtu.be/bL5Hi-Av2_k

▶️ 38a. Siapakah Wali Allah Itu? https://youtu.be/sls0qX2HMRg

▶️ 38b. Waliyullah Kok Kalah? https://youtu.be/qDe_A0u-rxg

▶️ 39a. Tidak Setiap Lupa & Tak Sengaja Menggugurkan Hukum https://youtu.be/cL4j474J944

▶️ 39b. Enam Syarat Dipaksa yg Tak Berdosa https://youtu.be/vhSslfZJLHM

▶️ 39c. Menyikapi Ancaman Dalam Menyampaikan Kebenaran https://youtu.be/6VoG0-clO30

▶️ 39d. Halal Haram Berhutang https://youtu.be/od688bywR9c 

▶️ 40.  Hiduplah Laksana Pengembara https://youtu.be/EvWKCUXNVo8

▶️ 41a. Nafsu Beribadah Berujung Menelantarkan Istri https://youtu.be/dWMn8AosJ9U

▶️ 41b. Menundukkan Hawa Nafsu https://youtu.be/RLb_FtGRKso

▶️ 42. Cara Mendapatkan Ampunan Allah Ta’ala  https://youtu.be/yHsqBNpP-yg

Mengobati Penyakit Dengki

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

 «لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو المُسْلِم، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَهُنَا -وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَراتٍ- بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling menjauhi dan janganlah membeli barang yang sedang ditawar orang lain. Dan jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya. Taqwa itu ada di sini (seraya menunjuk dada beliau tiga kali). Seseorang telah dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya bagi muslim yang lain, demikian juga harta dan kehormatannya”.

Banyak orang ribut karena terjangkit penyakit fisik. Namun jarang yang peduli jika terjangkit penyakit dengki, padahal dengki ‘memakan’ amal baik seseorang sebagaimana api melahap kayu bakar.

Apa ciri-cirinya? Bagaimana mengobatinya?

simak di sini https://youtu.be/KuHdfhwput0

(Melengkapi bagian yg hilang dalam Kajian Online selasa (19/1) lalu, dan ringkasannya)

Jika Kata Kehilangan Rasa

Menulis, nge-blog, komentar, update status, dan beraktivitas di sosial media (sosmed), jika tidak pandai menjaga, memvalidasi dan menimbang rasa saat menuliskan kata-kata, bukan hanya akan merusak hubungan antar manusia, bahkan dengan manusia yang tidak pernah berjumpa di dunia nyata, lebih dari itu bisa mengalirkan dosa, bahkan setelah meninggal dunia sekalipun.

Sosmed seolah membuka isi hati orang-orang yang tak sanggup berkata-kata di dunia nyata. Tidak sedikit orang yang sopan di depan masyarakat, bahkan pendiam, namun bisa begitu galak, sangar dan pedas kata-katanya di dunia maya, apalagi kepada akun yang dianggapnya beda madzhab, organisasi, partai, maupun orientasi politik. Read the rest of this entry

Cinta Tanah Air: Antara Iman dan Nafsu

حُبُّ الْوَطَنِ مِنَ الإِيمَانِ

“cinta tanah air merupakan bagian dari keimanan”

Ungkapan ini sering digunakan sebagai senjata oleh kaum sekuler untuk menikam perjuangan umat dalam menegakkan syari’ah Allah swt. Framing mulai “tidak memiliki rasa cinta kepada negara” hingga tuduhan yang lebih keji: “ingin menghancurkan negara”, kerap dilontarkan dan dibumbui ‘dalil’ ini.

Ada enam hal yang perlu difahami terkait ungkapan yang sering disebut sebagai hadits tersebut.

Pertama: Hadist di atas adalah hadist maudhu’ (palsu), sebagaimana diungkapkan Imam as Shoghôny (w. 650 H)[1], dan ‘laa ashla lahu’ (tidak ada ashl nya) menurut para huffadz[2].

Read the rest of this entry

Beginilah Cinta

Anas bin Malik r.a pernah bercerita; “Seorang tukang jahit (pakaian) mengundang Rasulullah saw untuk makan masakan yang telah dibuatnya. Aku ikut pergi bersama Rasulullah saw. Lalu penjahit itu menyuguhkan hidangan kepada Beliau berupa roti dan kuah yang berisikan labu dan daging kering (dendeng). Anas berkata;

فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَتَبَّعُ الدُّبَّاءَ مِنْ حَوَالَيْ الصَّحْفَةِ قَالَ فَلَمْ أَزَلْ أُحِبُّ الدُّبَّاءَ مُنْذُ يَوْمَئِذٍ

‘Aku melihat Rasulullah saw mengambil labu dari pinggir nampan, sejak saat itu aku senantiasa senang dengan labu.’” (Shahih Muslim[1]). Read the rest of this entry

Berfikir Sejenak Itu Lebih Baik

Diriwayatkan dari Abdullah bin Muhammad bin Zakariya, dari Utsman bin Abdillah al-Qurasyi, dari Ishaq bin Najih al-Multhi, dari Atha al-Khurasani, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

فِكْرَةُ سَاعَةٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً

“Berfikir sesaat lebih baik dari pada beribadah 60 tahun” (HR. Abu Syaikh al Ashbahâny dalam al ‘Adzamah, 1/299)

Hadits ini tidak shahih menurut Imam Ibnul Jauzi (al Maudhû’ât, 3/144), karena Utsman bin Abdillah dan Ishaq bin Najih dikenal sebagai pendusta. Sedangkan Syaikh ‘Ali al Qary menyatakan ini bukan hadits (Al Mashnû’, hal 82).

Read the rest of this entry

Mashlahat Dakwah

Tidaklah disebut kemashlahatan dakwah dengan hanya berhasilnya umat Islam berkuasa, jika dengan berkuasanya itu masyarakat semakin kabur pemahamannya terhadap Islam, tidak begitu jelas lagi mana yang haq mana yang bathil. Tidaklah disebut kemashlahatan dakwah jika seorang ‘Ulama berhasil duduk di Parlemen, namun ternyata disana juga ikut menetapkan undang-undang yang menentang syari’ah, yang justru masyarakat akan memandang undang-undang tersebut sudah baik, dg berlogika : “kalau tidak baik tdk mungkin Ustadz Fulan mau duduk di situ”. Sesuatu dianggap mashlahat dakwah yang sebenarnya jika memang sesuatu itu semakin memperjelas antara yang haq dan bathil, sehingga orang-orang awampun akan tahu mana yang haq mana yang bathil. Jika seseorang berkuasa, dia akan menjadikan kekuasaannya untuk menolong dakwah, menjelaskan dan menerapkan yang haq, serta mencegah dan melarang kebathilan, tidak bercabang lidah, memutar kata untuk menyatakan keberpihakannya kepada hukum-hukum Allah swt, apapun resiko yang akan dihadapinya.

Kisah dalam hadits di bawah ini menunjukkan kemashlahatan dakwah yang hakiki, walaupun akibat fisiknya “mengerikan”.

Read the rest of this entry

Tenggelamnya Sebuah Kapal

Sistem yang membiarkan, bahkan melindungi terjadinya kemaksiyatan dan terabaikannya hukum-hukum Allah ‘azza wa jalla, apapun alasannya; baik beralasan karena menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM), menjaga kebhinekaan, ataupun alasan lainnya, pada hakikatnya pembiaran itu telah merusak eksistensi masyarakat itu sendiri. Rasulullah saw bersabda:

Read the rest of this entry

Syubhat

Status hukum dalam Islam hanya ada lima, yakni: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Sedangkan syubhat adalah satu keadaan atau perkara yang masih samar, baik disebabkan karena objeknya (benda atau perbuatan) yang masih belum diketahui hukumnya atau pihak manusianya yang belum mengetahui status hukumnya.

Read the rest of this entry

Penjelasan Kritik Sanad Hadits “Man Lam Yahtamma…”

Oleh Ust Yuana Ryan Tresna

حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْخَلَدِيُّ، ثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ، ثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْعَطَّارِ، ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ بِشْرٍ، ثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ سَلَمَةَ، عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” مَنْ أَصْبَحَ وَالدُّنْيَا أَكْبَرُ هَمِّهِ، فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ يَتَّقِ اللَّهَ، فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ يَهْتَمَّ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً، فَلَيْسَ مِنْهُمْ “. مستدرك الحاكم

Terkait hadits “… من لم يهتم للمسلمين عامة فليس منهم  ” ada beberapa jalur periwayatan: pertama, dari Hudzaifah ra. (Lihat ath-Thabarani, al-Mu’jamul Awsath, 7/270). Al-Haitsami berkata (Lihat Majma’uz Zawaa’id, 1/47), “di dalamnya ada Abdullah bin Abi Ja’far ar-Razi, yg didhaifkan oleh Muhammad bin Humaid dan ditsiqahkan oleh Abu Hatim, Abu Zur’ah, dan Ibn Hibban”. Ibn Rajab dalam kitab Jaami’ul Ulum wal Hikam (9/2) mencantumkan hadits tersebut dari Hudzaifah tanpa komentar.

Kedua, dari Abu Dzar (riwayat ath-Thabarani). Menurut al-Haitsami (Lihat Majma’uz-Zawaa’id, 11/143), di dalamnya ada Yazid bin Rabi’ah, dan dia matruk.

Ketiga, dari Ibn Mas’ud ra. (Lihat riwayat al-Hakim, 4/356). Imam adz-Dzahabi dalam kitab at-Talkhish mengatakan di dalamnya ada Ishaq dan Maqaatil yang keduanya tidak tsiqah dan juga tidak shadiq.

Keempat, dari Anas ra. dengan lafazh: “wa man laa yahtam lil muslimina falaysa minhum” (al-Baihaqi, Sya’bul Iman, 22/11). Al-Baihaqi menegaskan bahwa isnadnya dha’if.

Demikian juga dengan asy-Syaukani (Lihat al-Fawaa’idul Majmu’ah, 1/40), beliau mengatakan bahwa hadits tersebut dhaif.

Berkaitan dengan beragamnya jalur, riwayat dan komentar seperti disebutkan sebelumnya, ahsan jika kita menyimak apa yang disampaikan oleh Ibn katsir, beliau berkata: “meriwayatkan hadits bil ma’na dibolehkan oleh jumhur manusia, salaf dan khalaf.. dan diamalkan“. Syaratnya adalah bahwa yang meriwayatkan tahu atas yang dia riwayatkan, bashiirah terhadap lafazh dan maksud dari lafazh. (Lihat al-Baa’its al-Hatsits Fikhtishaari ‘Ulumil Hadits, 18).

Untuk konteks hadits ini, ihtimam terhadap urusan kaum Muslim ditegaskan pada banyak ayat al-Qur’an dan hadits shahih, diantaranya:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain….” [At-Taubah :71]

 وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“(Mereka) nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”[Al ‘Ashr : 3]

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna iman seorang di antara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya seperti ia mencintai untuk dirinya sendiri” (HR Al-Bukhari (1/14 no. 13), Muslim (1/67, 68 no. 45) dan lain-lain, dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu)

 مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى .

“ Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam rasa cinta mereka, kasih-sayang mereka, dan kelemah-lembutan mereka bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh lainnya merasakan sakit dengan tidak tidur dan demam” (HR Muslim (4/1999 no. 2586), dan lain-lain, dari hadits An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu)

Di samping itu, ada yang berpendapat jika terdapat hadits yang sanadnya dha’if tetapi “talaqqathul ulama’ bil qabuul” wajib diambil. Bahkan, para muhaqqiq seperti Ibn Taimiyyah, as-Subki, dan Ibn Abdis Salam menegaskan, bahwa para ulama mengambil hadits yang isnadnya masih “perlu dikaji”, seperti hadits “… من لم يهتم للمسلمين عامة فليس منهم “. Lebih dari itu, mereka menjadikannya sebagai dalil dan sandaran salah satu rukun tasyri’ yang empat (Lihat Arsyif Multaqa Ahlil Hadits, 1/6747). Yang perlu menjadi catatan, bahwa term talaqqathul ummah bil qabul itu tidak ada hubungannya dengan ijma’ atau pembahasan tentang ijma’ mana yang merupakan dalil syara. Istilah tersebut digunakan oleh para ulama untuk suatu hal yang ditransmisikan di tengah-tengah umat, dan tidak ada penolakan dari umat karena memang hal tersebut masyru’ dalam Islam.

Dengan demikian, hadits tersebut di atas bersumber dari beberapa shahabat, dan kebanyakan ulama hadits mendha’ifkan, hanya saja untuk jalur dari Hudzaifah ra. yg diriwayatkan oleh ath-Thabarani; al-Haitsami, Abu Zur’ah, Abu Hatim, dan Ibn Hibban mentsiqahkan Abdullah bin Abi Ja’far ar-Razi. Jadi sebenarnya hadits tersebut makbul. Bahkan ketika Ibn Rajab mencantumkan hadits tersebut dalam kitabnya, dan tidak memberikan komentar apapun, menunjukkan penerimaan beliau terhadap hadits tersebut. Artinya, menurut Ibn Rajab hadits tersebut makbul. Demikian juga perlu dipahami bahwa tidak semua hadits yang sanadnya dha’if matannya otomatis dha’if, karena ada syahid (penguat) pada riwayat yang lain.

Walaupun hadits tersebut pada kebanyakan sanadnya adalah dha’if, tetapi karena ‘talaqqathul ‘ulama bil qabul’, menurut para ulama wajib diambil. Selain itu, meski hadits tersebut pada kebanyakan jalur sanadnya dha’if, tetapi dari segi maknanya sejalan dengan hadits-hadits shahih dan ayat-ayat al-Qur’an yang mewajibkan ihtimam atas kaum muslimin dan urusan mereka. Jadi, bisa dikatakan bahwa periwayatan hadits tersebut adalah bil ma’na, dan ini bagi para ulama salaf dan khalaf adalah boleh. Jika demikian, maka “… من لم يهتم للمسلمين عامة فليس منهم ” adalah adalah makbul, karena: (1) ada sebagian riwayatnya yang makbul; (2) hadits tersebut diriwayatkan “bil ma’na“, dan secara makna sejalan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih yg mewajibkan ihtimam terhadap umat Islam dan urusan mereka; (3) hadits tersebut “talaqqathul ulama’ bil qabul“.

catatan tambahan:

(1) tidak semua hadits yang sanadnya dha’if matannya otomatis dha’if..karena bisa jadi ada syawahid (penguat) pada riwayat yang lain..atau bil makna sejalan dengan hadits-hadits shahih atau hasan yang diriwayatkan dengan jalur lain.

(2) terkait dengan hadits “man laa yahtam biamril muslimin falaisa minhum..” maka perlu kami tegaskan kembali:
(a) tema hadits ini adalah “ihtimam biamril muslimin”, misalnya amar ma’ruf nahi munkar (Ali Imran 104 dan 110), hadits saling menasehati antar sesama muslim (Muttafaq alaih, Ahmad, dan an-Nasa’i), mencintai saudara muslim layaknya mencintai diri sendiri (Muttafaq alaih), izalah (menghilangkan) kemunkaran (Shahih Muslim), dan banyak lagi yang lain. Jadi benar secara bilma’na selain didukung al Qur’an juga hadits-hadits shahih. Makanya, hadits tersebut masyhur di kalangan para fuqaha’… dan maudhu’ hadits tersebut talaqqathul ummah bil qabul.
(b) talaqqathul ummah bil qabul itu tidak ada hubungannya dengan ijma’ atau pembahasan tentang ijma’ mana yang merupakan dalil syara. Istilah tersebut digunakan oleh para ulama untuk suatu hal yang ditransmisikan di tengah-tengah umat, dan tidak ada penolakan dari umat karena memang hal tersebut “masyru’..” dalam Islam. Jadi penegasannya memang merupakan perkara yang masyru’.
(c) kalau mencermati penjelasan terkait hadits di atas, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang sanad hadits tersebut, ada yang mendha’ifkan dan ada juga yang menerima. Kalau kita kaitkan dengan bahwa hadits tersebut masyhur menurut para fuqaha’ dan dari segi maudhu’nya (maudhu’ yang disyariatkan oleh Islam baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah), maka hadits tersebut makbul baik dari segi sanad maupun matannya.

yuana ryan tresna

 حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْخَلَدِيُّ، ثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ، ثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْعَطَّارِ، ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ بِشْرٍ، ثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ سَلَمَةَ، عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” مَنْ أَصْبَحَ وَالدُّنْيَا أَكْبَرُ هَمِّهِ، فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ يَتَّقِ اللَّهَ، فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ يَهْتَمَّ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً، فَلَيْسَ مِنْهُمْ “. مستدرك الحاكم

Terkait hadits “… من لم يهتم للمسلمين عامة فليس منهم  ” ada beberapa jalur periwayatan: pertama, dari Hudzaifah ra. (Lihat ath-Thabarani, al-Mu’jamul Awsath, 7/270). Al-Haitsami berkata (Lihat Majma’uz Zawaa’id, 1/47), “di dalamnya ada Abdullah bin Abi Ja’far ar-Razi, yg didhaifkan oleh Muhammad bin Humaid dan ditsiqahkan oleh Abu Hatim, Abu Zur’ah, dan Ibn Hibban”. Ibn Rajab dalam kitab Jaami’ul Ulum wal Hikam (9/2) mencantumkan hadits tersebut dari Hudzaifah tanpa komentar.

Kedua, dari Abu Dzar (riwayat ath-Thabarani). Menurut al-Haitsami (Lihat…

Lihat pos aslinya 670 kata lagi

Penyucian Jiwa (Sisi Lain Kisah Uwais)

Ketika orang-orang Yaman datang, Umar menyelidiki rombongan dan bertanya, apakah ada diantara kalian yang berasal dari Qaran (salah satu dari kabilah Murad)?”

Kemudian dia mendatangi orang-orang yang berasal dari Qaran dan bertanya; “Siapa kalian?” Mereka menjawab; “Orang-orang Qaran.”

Kemudian tali kekang Umar atau Uwais terjatuh dan salah seorang dari keduanya (Umar atau Uwais) mengambilkan untuk yang lainnya sehingga dia mengenalnya,

Read the rest of this entry

Terlilit Hutang atau Terjajah?

Imam Abu Dawud[1] meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam masuk masjid dan mendapati seorang sahabat dari anshar yang dipanggil Abu Umamah, beliau bertanya:

يَا أُمَامَةَ، مَا لِي أَرَاكَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ؟

“Wahai (Abu) Umamah, ada apa hingga aku lihat engkau duduk di masjid bukan pada waktu shalat?”.

Abu Umamah menjawab;

هُمُومٌ لَزِمَتْنِي، وَدُيُونٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ

kegundahan dan hutang yang selalu menyelimutiku wahai Rasulullah!

Read the rest of this entry

Meninggalkan Yang Tidak Berguna

 “Diantara tanda ‘berpalingnya’ Allah Ta’ala dari seseorang yaitu apabila orang itu sibuk dengan hal-hal yang tidak berguna (bagi kepentingan akhiratnya)” [Imam Al Hasan]

Read the rest of this entry

Khilafah Berawal di Al Quds ?

Assalamualaikum ustadz, berikut ada hadits, Ibn Asakir meriwayatkan dari Yunus bin Maisarah bin Halbas bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:

“Perkara ini (Khilafah) akan ada sesudahku di Madinah, lalu di Syam, lalu di Jazirah, lalu di Iraq, lalu di Madinah, lalu di Al-Quds (Baitul Maqdis). Jika ia (Khilafah) ada di Al-Quds, pusat negerinya akan ada di sana dan siapa pun yang memaksanya (ibu kota) keluar dari sana (Al Quds), ia (Khilafah) tak akan kembali ke sana selamanya.”

Read the rest of this entry

Makna Ar Raquub dlm Hadits Riwayat Muslim

Haditsnya ini nampaknya sama saja, tapi tejemahannya ke bahasa indonesia menjadi berbeda-beda.

Read the rest of this entry