Membungkuk dan Berpelukan Saat Menyambut Tamu

Ustad, mohon penjelasan ttentang hadist tsb? Apakah benar?
Jazakallah khoiron (isinya di bagian bawah*)

***

Memang ada larangan membungkukkan badan kepada makhluk, namun rinciannya begini:

1) jika tidak sampai ruku’ maka hukumnya makruh.

2) jika sampai pada batasan ruku’ dg tujuannya semata2 menghormati orang namun tidak sebagaimana mengagungkan Allah maka ada ikhtilaf, sebagian menghukuminya sangat makruh, sebagian lainnya menghukuminya haram.

3) jika sampai pada batasan ruku’ dan tujuannya untuk mengagungkan sebagaimana mengagungkan Allah, maka kufur.[1]

Adapun memeluk (sesama jenis, namun bukan gay), jika untuk menghormati orang yg baru datang karena keshalihannya itu baik, karena Nabi pernah menyambut Ja’far bin Abi Thalib dengan memeluk dan menciumnya. Namun jika penghormatan itu karena alasan duniawi (kekayaan, atau jabatan org yg disambut), maka makruh.[2] Allaahu A’lam. [MTaufikNT]


 

[1] Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Kuwait: Wuzarât al-Awqâf wa al-Syu-ûn al-Islâmiyyah, 1427), Juz 23, h. 134–135.

مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ خَفْضِ الرَّأْسِ وَالاِنْحِنَاءِ إِلَى حَدٍّ لاَ يَصِل بِهِ إِلَى أَقَل الرُّكُوعِ – عِنْدَ اللِّقَاءِ – لاَ كُفْرَ بِهِ وَلاَ حُرْمَةَ كَذَلِكَ، لَكِنْ يَنْبَغِي كَرَاهَتُهُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِمَنْ قَال لَهُ: يَا رَسُول اللَّهِ، الرَّجُل مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَال: لاَ، قَال: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَال: لاَ، قَال: أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَال: نَعَمْ (2) . الْحَدِيثَ.

أَمَّا إِذَا انْحَنَى وَوَصَل انْحِنَاؤُهُ إِلَى حَدِّ الرُّكُوعِ فَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهُ إِنْ لَمْ يَقْصِدْ تَعْظِيمَ ذَلِكَ الْغَيْرِ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ لَمْ يَكُنْ كُفْرًا وَلاَ حَرَامًا، وَلَكِنْ يُكْرَهُ أَشَدَّ الْكَرَاهَةِ لأَِنَّ

صُورَتَهُ تَقَعُ فِي الْعَادَةِ لِلْمَخْلُوقِ كَثِيرًا.

وَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى حُرْمَةِ ذَلِكَ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ لِتَعْظِيمِ ذَلِكَ الْمَخْلُوقِ، لأَِنَّ صُورَةَ هَيْئَةِ الرُّكُوعِ لَمْ تُعْهَدْ إِلاَّ لِعِبَادَةِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ.

[2] Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho Al-Dimyathi, I’ânatu al-Thâlibîn, Cet. I. (Beirut: Dâr al-Fikr, 1997), Juz 4, h. 219.

(قوله: ويندب ذلك) أي التقبيل: قال الإمام النووي في الاذكار: إذا أراد تقبيل غيره، إن كان ذلك لزهده وصلاحه، أو علمه، أو شرفه، وصيانته، أو نحو ذلك من الأمور الدينية لم يكره، بل يستحب.

وإن كان لغناه ودنياه وثروته وشوكته ووجاهته عند أهل الدنيا ونحو ذلك، فهو مكروه شديد الكراهة.

 

*) teks yg ditanyakan:

Larangan Membungkuk Untuk Menghormati Manusia.
Membungkukkan Badan Kepada Orang Lain
Dari Anas bin Malik, kami bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?” Rasulullah bersabda: “Tidak boleh!” Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?” Nabi bersabda: “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan.” (HR. Ibnu Majah no 3702)
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dimakruhkan membungkukkan punggung dalam semua keadaan kepada siapapun berdasarkan hadits Anas yang lalu” (Al-Majmuu’, 4/635).
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun membungkukkan ketika memberikan penghormatan, maka itu terlarang berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidziy dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: Bahwasannya mereka (para shahabat) bertanya tentang seseorang yang bertemu dengan saudaranya lalu ia membungkukkan badan kepadanya. Beliau menjawab: ‘Tidak boleh’. Hal itu dikarenakan rukuk dan sujud tidak diboleh dilakukan kecuali terhadap Allah ‘azza wa jalla. …… Telah berlalu larangan berdiri (sebagai penghormatan) sebagaimana yang dilakukan orang-orang ‘Ajam (non Arab) antara satu dengan yang lainnya. Lantas, bagaimana dengan rukuk dan sujud? Begitu juga rukuk yang kurang termasuk dalam larangan ini” (At-Tawassul, hal. 377).
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Tidak dibolehkan membungkuk ketika salam, tidak boleh juga melepas sandalnya.” Mereka mengatakan, “Tidak dibolehkan membungkuk sebagai penghormatan untuk orang Islam maupun orang kafir. Karena membungkuk adalah penghormatan yang bersifat ibadah. Sementara ibadah tidak dibolehkan kecuali hanya untuk Allah saja.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/233, 234)
_________
Ustadz Mahfudz Umri, Lc
Judul full video : kenapa harus bertauhid
Brocest ulang nasehat Sunnah
TELEGRAM: http://Telegram.me/NSA03
PERTANYAAN:
〰〰〰〰〰〰
Bismillah…
assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,ana ingin menanyakan hadist ini,mohon penjelasan nya
hadis riwayat Ibnu Majah no 3702
Dari Anas bin Malik, kami bertanya kepada Nabi:
“Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?” Rasulullah bersabda: “Tidak boleh! ‘’Kami bertanya lagi, ‘’Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?” Nabi bersabda: “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan.”
Syukron jazakallah…
JAWABAN :
⚜〰〰〰〰〰
Hadits ini secara global melarang untuk MEMBUNGKUK dan BERPELUKAN ketika berjumpa, bahkan dalam riwayat lain juga larangan qublah (BERCIUMAN, cipika cipiki).(HR. Ahmad No. 13044)
Oleh karena itu, sebagian ulama memakruhkan berpelukan dan berciuman walau sesama laki-laki, seperti pendapat Imam Abu Hanifah. (Syarh Sunan Ibni Majah, 1/263).
Ustadz Syahrul Fatwa
Cikarang, 02 Maret 2019*
Dari shahabat Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- , Beliau mengatakan:
“Seorang lelaki pernah mengatakan kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- :
.
يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟
.
“Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya;
.
Bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?”
.
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: ”Tidak boleh”
.
[HR. At-Tirmidzi no. 2728 , Ibnu Majah no.3702, Ahmad no.13044, Al-Baihaqi dalam ”Al-Kubra” no.13573, Dan selainnya.]
.
Derajat Hadits: Hasan.
Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- karena adanya 3 riwayat penguat. Lihat “Ash-Shohihah” no. 160, dan “Al-Misykah” no.4680.

Posted on 7 Februari 2021, in Akhlaq, Fiqh, Ikhtilaf. Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. 3) jika sampai pada batasan ruku’ dan tujuannya untuk mengagungkan sebagaimana mengagungkan Allah, maka kufur.[1]

    Adapun memeluk (sesama jenis, namun bukan gay), jika untuk menghormati orang yg baru datang karena keshalihannya itu baik, karena Nabi pernah menyambut Ja’far bin Abi Thalib dengan memeluk dan menciumnya. Namun jika penghormatan itu karena alasan duniawi (kekayaan, atau jabatan org yg disambut), maka makruh.[2] Allaahu A’lam.

    Mohon ini diberikan referensinya ya ustadz karena tidak saya temukan di google…Jazakallah…

    Suka

Tinggalkan komentar