Arsip Blog

Mengambil Upah Mengajari Al Qur’an

Dalam masalah mengajar, seseorang dibenarkan untuk mengontrak seorang guru yang mengajar anak-anaknya atau mengajarnya atau mengajar siapa saja yang dia inginkan.

Mengajar adalah manfaat yang mubah (boleh) dan mendapat upah dari manfaat tersebut adalah mubah. Ijarah (kontrak kerja) dalam masalah ini hukumnya juga mubah.

Read the rest of this entry

Askes dan Dana Pensiun

Pertanyaan,

Sebagaimana kita ketahui bahwa seluruh pegawai negeri baik sipil maupun militer secara otomatis—mau tidak mau, suka atau tidak suka, menjadi anggota (Asuransi Kesehatan) ASKES dan mendapatkan dana jaminan hari tua yang lebih sering dikenal dengan dana pensiun,

(1) Bagaimana hukumnya menjadi anggota ASKES? Dan bagaimana kalau kita sakit lalu memanfaatkan dana ASKES untuk keperluan berobat?

(2) Bolehkah kita menerima dana pensiun?

Read the rest of this entry

Murabahah

Ibn Manzhur di dalam Lisân al-’Arab (II/442-443, Dar Shadir) menyatakan: ar-ribhu wa ar-rabhu wa ar-rabâh artinya pertumbuhan dalam perdagangan;arbahtuhu ‘alâ sil’atihi artinya aku memberi dia keuntungan; arbahahu bi mutâ’ihi (ia mendapat keuntungan dengan dagangannya). Aku memberi dia harta secara murabahah artinya berdasarkan keuntungan di antara keduanya. Dikatakan: Aku menjual barang itu secara murabahah setiap sepuluh dirham labanya satu dirham.

Read the rest of this entry

Isi Fatwa MUI Tentang Murabahah *)

Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.

2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.

3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.

4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.

5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.

7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.

Read the rest of this entry

Hukum Arisan

Arisan (al jam’iyyah/al jumu’ah)[1] sebenarnya masuk dalam kategori al qordh[2] (hutang-piutang) yang hukum asalnya boleh. Disebut jam’iyyah karena mereka seperti organisasi/kumpulan, disebut al jumu’ah karena dulu biasanya para wanita melakukan ‘arisan’ ini tiap hari Jum’at.

Read the rest of this entry

Khutbah Jum’at-Untung Berujung Kerugian

Tidak seorangpun yang ingin rugi dalam hidupnya. Berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Islam telah menjelaskan bahwa tidak setiap cara yang sepertinya menguntungkan benar-benar menguntungkan secara hakiki.

Setiap cara yang haram, walaupun kelihatan bisa memberikan keuntungan yang berlipat ganda, namun secara hakiki merupakan racun yang secara pasti akan mendatangkan kerugian, cepat ataupun lambat.

Read the rest of this entry

Khutbah Jum’at-Bisnis yang Berkah

Dari waktu-kewaktu, tidak henti-hentinya terdapat ‘bisnis’ investasi yang menggoda dan berhasil ‘membius’ masyarakat untuk memberikan modalnya dengan harapan mendapatkan keuntungan yang berlipat. Walaupun berulangkali terjadi ‘penipuan’ akibat bisnis ‘money game’ ini, namun dari waktu ke waktu senantiasa ramai bisnis seperti ini mendapatkan peminat. ‘Mimpi’ mendapatkan keuntungan 10% atau bahkan 30% dari modal secara kontinyu telah membuat sebagian orang melupakan hal yang lebih penting dari sekedar jumlah, melupakan berkah.

Read the rest of this entry

Bahaya Kebebasan Kepemilikan

Oleh Muhammad Riza Rosadi

Mukadimah

Salah satu bencana yang paling mengerikan yang menimpa seluruh umat manusia saat ini adalah berkembangnya ide kebebasan individu yang lahir dari paham demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ide mengenai HAM berpangkal dari pandangan ideologi Kapitalisme terhadap tabiat manusia. Ideologi Kapitalisme memandang bahwa manusia itu pada hakikatnya adalah baik, tidak jahat. Kejahatan yang muncul dari manusia disebabkan oleh pengekangan terhadap kehendaknya. Oleh karena itu, kaum kapitalis menyerukan untuk membebaskan kehendak manusia agar dia mampu menunjukkan tabiat baiknya yang asli. Dari sinilah, muncul ide kebebasan yang kemudian menjadi salah satu ide yang paling menonjol dalam ideologi Kapitalisme.

Read the rest of this entry