Arsip Blog

Mengobati ‘Derita Cinta’ yang Tak Kunjung Berakhir

Cinta kepada lawan jenis tidak selalu dihiasi ‘bunga-bunga merah jambu’, tidak sedikit yang justru berhias air mata duka. Cinta yang ‘bertepuk sebelah tangan’, cinta yang tumbuh subur kembali padahal sudah terlanjur talak tiga, cinta yang terpisahkan maut, terhalangi keluarga, terbentengi status sosial dan sebagainya, semua itu bisa membuat siapa saja ikut bersedih bahkan tak jarang ikut menitikkan air mata walaupun tidak ikut mengalaminya.

Read the rest of this entry

Haramkah Menikahi Pezina?

Menurut Imam al-Mawardi (w. 450 H) ada tiga pendapat berbeda berkaitan dengan hukum menikahi wanita pezina.

Pertama, halal menurut jumhur (mayoritas) fuqaha’ dan sahabat.

Kedua, tidak halal selama-lamanya, menurut riwayat Imam Ali bin Abi Thalib dan al Hasan al Bashri.

Ketiga, halal asalkan telah bertaubat. Ini pendapat Imam Ahmad, Abu Ubaidah, Qatadah, dan Ishaq.

Read the rest of this entry

Khalwat Halal Vs Khalwat Haram

Oleh : M. Taufik N.T

Makna Khalwat

Dikatakan di dalam kamus al-Muhîth:

واسْتَخْلَى المَلِكَ، فأخْلاهُ، و به، واسْتَخْلَى به، وخَلا به، و إليه، و معه، خَلْواً وخَلاءً وخَلْوَةً سألَه أن يَجْتَمِعَ به في خَلْوَةٍ فَفَعَلَ

Dia meminta berduaan dengan raja, maka raja pun menyendiri dengannya; khalâ bihi, khalâ ilayhi dan khalâ ma’ahu (mashdarnya) khalwan, khalâ’an dan khalwat[an], (maknanya adalah) memintanya untuk bertemu berduaan saja, lalu ia pun melakukannya.

Dalam mausû’ah al fiqhiyyah dinyatakan:

وَخَلاَ الرَّجُلُ بِصَاحِبِهِ وَإِلَيْهِ وَمَعَهُ خُلُوًّا وَخَلاَءً وَخَلْوَةً : انْفَرَدَ بِهِ وَاجْتَمَعَ مَعَهُ فِي خِلْوَةٍ

Khalâ ar rajulu bi shâhibihi wa ilaihi wa ma’ahu khuluwwan wa khalâan wa khalwatan: sendirian bersamanya dan berkumpul dengannya di tempat yg sunyi.

Read the rest of this entry