Khutbah Jum’at – HAM & Hukuman Mati

Walaupun eksekusi mati terpidana kasus narkoba sudah dilaksanakan baru-baru ini, masih ada pro dan kontra terhadap hukuman mati itu sendiri. Pihak yang menolak adanya hukuman mati beralasan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Menurut mereka, tak satupun orang di dunia ini memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman mati, hanya Tuhan yang berwenang mengambil hidup seseorang.

Sesungguhnya, pro kontra seputar hukuman mati merupakan akibat dari paham sekulerisme (paham yang memisahkan agama dari kehidupan). Tuhan memang diakui keberadaannya, namun berkaitan dengan ‘kehidupan dunia’, penilaian baik buruk dan benar salah tidaklah mengacu kepada apa yang diberikan oleh Tuhan. Tidak heran jika aturan-aturan Tuhan dikalahkan oleh produk hukum hasil kesepakatan beberapa gelintir manusia, bahkan untuk menolak aturan Tuhanpun manusia bisa mengatasnamakan Tuhan, semisal ungkapan “hanya Tuhan yang berwenang mengambil hidup seseorang” sambil tetap mengabaikan hukum pidana yang telah Tuhan turunkan.

Manusia merupakan mahluk terbatas yang tidak memahami hakikat kebenaran segala sesuatu. Sehingga, tidak ada standar kebenaran yang bersifat tetap, baku dan disepakati semua pihak, wajar apabila peraturan hukum yang dihasilkan senantiasa berubah ubah, dulu gembong narkoba dibebaskan karena hukuman mati dianggap tidak manusiawi, sekarang dihukum mati karena aktivitas mereka dianggap merusak kehidupan manusia lainnya, kedepan kita tidak tahu apa yang akan ditetapkan dan dipandang baik oleh manusia.

Sistem Islam : Adil dan Efektif

Dalam pandangan Islam, kejahatan (al jarîmah) tidaklah lahir secara fithri dalam diri manusia. Bukan pula sebuah penyakit yang menimpanya. Kejahatan merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan syara’. Jika ia melanggar hukum-hukum tersebut maka ia terkategori telah berbuat cela (al-qabîh), sehingga dapat dikatakan juga bahwa ia telah berbuat kejahatan.

Sanksi, termasuk hukuman mati merupakan kebutuhan penting dalam masyarakat, yang akan menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Sanksi-sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawâjir) dan penebus (jawâbir). Disebut sebagai ‘pencegah’ karena sebuah sanksi akan mencegah orang-orang untuk melakukan suatu tindakan dosa dan kriminal. Allah SWT berfirman: “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 179).

Berkaitan dengan ayat ini, Tafsir DEPAG RI mengutip Tafsir Al-Manar yang menyatakan: “….apabila kita memperhatikan syariat umat yang terdahulu, dan yang sekarang tentang hukuman yang ditetapkan dalam pembunuhan, maka kita melihat bahwa Al Qur’an benar-benar berada digaris tengah yang sangat wajar. Karena hukuman yang diberikan kepada pembunuh pada periode Arab Jahiliah adalah selalu berdasarkan kepada kuat dan lemahnya sesuatu suku. Seorang yang terbunuh dari suku yang kuat dapat dibunuh sebagai balasan 10 orang dari pihak suku pembunuh yang lemah. Pada masa sekarang ini, ada sarjana-sarjana hukum yang berpendapat bahwa hukum bunuh dianggap tidak wajar lagi, tetapi yang wajar hanya hukuman yang bersifat pendidikan.”

Tafsir Al-Manar menambahkan lagi: “….sebagian manusia (penjahat-penjahat) kalau hukuman pembunuh hanya ditetapkan sekadar masuk penjara beberapa tahun, tidaklah mereka akan jera malah ada yang ingin masuk penjara untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan dengan cuma-cuma. Bagi orang yang serupa ini tentulah yang paling baik hukumannya ialah kisas, ia dibunuh apabila ia membunuh orang lain. Tetapi kalau ahli waris yang terbunuh memberikan kemaafan, maka hilanglah hukuman kisas diganti dengan hukuman lain yaitu membayar diat (denda).”

Hal lain yang tidak ada dalam sistem KUHP sekarang ini adalah fungsi hukum Islam sebagai ‘penebus’, yakni sanksi yang dijatuhkan, jika diterima dengan baik, akan menggugurkan sanksi di akhirat. Rasulullah bersabda: “… dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya.” (HR. al Bukhari)

Dengan demikian, sistem Islam, termasuk hukuman mati untuk menindak pelaku kejahatan tertentu bukan hanya perlu, tapi wajib. Allahu A’lam. [M. Taufik NT]. Download selengkapnya di <<sini>>

Baca Juga:

Posted on 22 Januari 2015, in Khutbah Jum'at. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar