Indonesia lebih Hebat dari Amerika

Indonesia memang hebat, dengan hutang lebih dari 1500 trilyun rupiah, dengan bayar bunga utang 109,5 trilyun rupiah setahun, namun masih mampu:
• beli 150 mobil mewah para pejabat,
• Renovasi rumah @rp 700 juta untuk 560 anggota dewan, uang kontrak selama renovasi @ Rp 15 juta per bulan
• Beli pesawat presiden rp 700 milyar,
• Kenaikan gaji /tunjangan pejabat rata-rata 20%
Sedangkan :
• Utk Subsidi rakyat berkurang 10% (22 T)
• Utk kegiatan sosial berkurang 11% (di bawah 10 T) Baca entri selengkapnya »

Hukum – Hukum Berkaitan dg ‘Aurat

Musibah besar yg menimpa umat Islam dewasa ini adalah banyaknya ketidakpedulian lagi dengan perintah dan larangan Allah SWT. Salah satu musibah ini adalah berkaitan dengan masalah berpakaian. Rasulullah bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“…Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tak pernah menduga. Yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia. Dan wanita yang berpakaian namun telanjang (berpakaian tipis/transparan/ketat), berlenggang lenggok dan berlagak, kepalanya (dihias) seperti punuk onta. Mereka tidak dapat masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan demikian dan demikian (relatif jauh)” (HR. Muslim no. 3971 dan no. 5098 dari Abu Hurairah ra)

Berkaitan dengan aurat, terdapat beberapa rincian hukum dalam berbagai kondisi yang disebutkan oleh para ahli Fiqh yakni :

Baca entri selengkapnya »

Jejak Khilafah dan Syariat Islam Di Indonesia

Oleh Maman Kh.

Tegaknya syariat Islam tidak lepas dari keberadaan penguasa kaum Muslim yang menerapkan hukum Islam, menjaga akidah Islam, melindungi kepentingan umat Islam, dan melakukan dakwah Islam. Penguasa tersebut sering disebut sebagai khalifah, imam, amirul mukminin, atau sultan.

Terlepas dari soal penamaan ini, penguasa kaum Muslim pada dasarnya adalah penguasa otoritatif yang diakui keberadaannya oleh kaum Muslim; mereka menjaga dan membela kaum Muslim dari berbagai pihak yang mencoba menganggu eksistensi kaum Muslim serta memelihara kaum Muslim sedunia.

Baca entri selengkapnya »

Pemutarbalikan Sejarah

Sesungguhnya kejahatan yang paling besar terhadap suatu bangsa dan kemanusiaan adalah pemutarbalikan fakta sejarah. Hal ini pasti akan menimbulkan keresahan global. Contohnya dapat kita lihat pada kasus manipulasi sejarah penjajahan Jepang di Korea dan Cina. Apa yang terjadi di Jepang tampaknya juga terjadi di negeri ini. Demikian pula kiranya yang terjadi pada Piagam Jakarta, dan penerapan syari’at Islam di Indonesia, yang mengemuka justru seolah olah jika syari’at Islam diterapkan itu sama dengan menghianati perjuangan para pahlawan. Asda yang mengungkapkan “Pendahulu-pendahulu kita itu berpikir jauh ke depan. Negara kita kan negara hukum. Landasannya adalah Pancasila dan UUD’45. Ini semua dulu sudah dirumuskan oleh tokoh-tokoh Islam.” Atau ada yang menyatakan bahwa dulu para ormas Islam tidak pernah menginginkan Indonesia menjadi negara Islam, atau menginginkan syari’at Islam diterapkan di negeri ini.

Generasi Awal Muhammadiyah & NU Ternyata Pendukung Khilafah

Kalau membaca buku semisal “Ilusi Negara Islam” yang diterbitkan oleh LibForAll Foundation, dikesankan bahwa NU dan Muhammadiyah adalah gerakan yang menolak dengan tegas ide khilafah. Buku ini bisa dinilai sendiri kejujurannya penerbitnya karena menuai protes (bahkan sampai diadukan ke polisi) bukan dari orang lain, namun dari penulisnya sendiri yang merasa dicatut namanya untuk menjustifikasi isi buku ini. Bisa dibaca di: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/05/28/brk,20090528-178570,id.html.

Benarkah NU dan Muhammadiyah adalah gerakan yang menolak ide khilafah? Kalau kita baca sejarah awal kedua organisasi ini, justru akan kita dapatkan fakta sebaliknya.

Baca entri selengkapnya »

Menulis & Membaca Tulisan Arab di Windows XP

Windows xp sudah menyediakan fasilitas untuk untuk mengetik Arabic, juga agar bisa di install software berbahasa arab (misalnya maktabah syamilah, kutubut tis’ah, jami’ul fiqh, holy qur’an, maktabah tarikh wal hadloroh dll). Hanya saja kalau ke tukang instal biasanya instalannya standar saja. Untuk mengaktifkan fungsi ini ikuti langkah berikut:

Baca entri selengkapnya »

Yang Berhak Menentukan Hukum (Al Haakim)

Maksud dari dikeluarkannya suatu hukum atas suatu perbuatan adalah agar manusia bisa menentukan  sikaspnya atas suatu perbuatan, apakah dia akan mengerjakannya atau akan meninggalkannya, atau memilih (salah satu) diantara keduanya. Begitu pula atas suatu benda, apakah akan mengambilnya atau meninggalkannya, atau akan memilih (salah satu) diantara keduanya.

Semuanya tergantung pada pandangan manusia terhadap sesuatu;  apakah perkara tersebut baik atau buruk;  atau tidak baik dan juga tidak buruk.

Berdasarkan hal ini maka obyek pengeluaran suatu hukum atas perbuatan atau benda adalah menetapkan hasan (baik) dan qabih (buruk)nya suatu perbuatan atau benda. Penetapan tersebut bisa ditinjau dari tiga aspek, yaitu:

Baca entri selengkapnya »

Para Khalifah dari Masa ke Masa

Para Khalifah Masa Khulafâ ar-Râsyidîn

No

Khalifah

Th (H)

Th (M)

ΣTh

1

Abu Bakar ash-Shiddîq

11-13

632-634

2

2

Umar bin al-Khaththâb

13-23

634-644

10

3

‘Utsman bin Afân

23-35

644-656

12

4

‘Alî bin Abi Thâlib

35-40

656-661

5

5

Al-Hasan bin ‘Ali

40-41

661

1
Para Khalifah Masa Umayyah

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel, Tarikh. 1 Komentar »

Nilai Test Formatif 2010 Kelas 9A

Klik disini untuk melihat nilainya. Giatkan belajarnya, perbanyak ketaatan pada Allah dan berdo’a kepada-Nya. Insya Allah Dia akan memberi kemudahan.

***

Manusia wajib mengetahui kebaikan (ta’allum al-khair) dan melaksanakannya.
Siapa saja yang mengumpulkan keduanya, dia telah memiliki dua kemuliaan sekaligus. Siapa saja yang mengetahui kebaikan, tapi tidak melaksanakannya, maka dia baik dalam pengetahuan, tapi buruk dalam perbuatan.

Orang seperti ini telah mencampurkan antara amal shalih dan keburukan. Meski dia lebih baik daripada orang yg tidak tahu dan tidak melakukan kebaikan. Orang seperti ini tidak memiliki sedikit pun kebaikan. Tapi dia masih mending ketimbang orang melarang orang lain mempelajari kebaikan dan menghalang-halangi melaksanakannya. (Ibn Hazm, al-Akhlaq wa as-Siyar, juz I, hal 26.) (http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/09/nafais-tsamrah-manusia-wajib-mengetahui-kebaikan-dan-melaksanakannya/)

Nilai MNAB dan Metode Numerik

Ini nilai MNAB dan Metnum semester ini, mohon ma’af  kalau mengecewakan, perlu banyak belajar lagi, baik yg sudah lulus maupun yg belum.

Nilai MNAB 2009

Nilai Metnum 2009