Bid’ahkah Imsak?

Benarkah bahwa imsak termasuk bid’ah dan bertentangan dengan sunnah?.

***

Yang benar justru imsak (menahan diri) dari makan dan minum saat bersahur itu dicontohkan Rasulullah SAW, waktunya kira-kira sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat. Mungkin di Jadwal Imsakiyyah di Indonesia dikonversi sekitar 10 menit sebelum subuh, jadi perkiraan 10 menit itu bukan bid’ah yang sesat.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dari Anas, dari Zaid bin Tsabit r.a dia berkata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

“Kami telah makan sahur bersama-sama Nabi Saw., kemudian Beliau bangun mengerjakan shalat. Aku (Anas) berkata “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan (waktu makan) sahur itu ?” Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”

Al Hafidz Ibnu Hajar al-’Asqalani (w. 852 H), dalam Fathul Bâry (4/138) tatkala menjelaskan hadits ini, mengutip perkataan Imam Al Qurthuby (w. 671 H):

فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ الْفَرَاغَ مِنَ السُّحُورِ كَانَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ

Padanya (yakni hadits di atas) terdapat dalalah (dalil) bahwasanya berhenti dari sahur adalah sebelum terbitnya fajar.

Hanya saja, memang saat Imsak sampai, jika seseorang tetap makan sampai sebelum fajar (adzan shubuh) tiba, maka tidak batal puasanya, karena Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. Al Baqarah: 187).

Allahu A’lam. [M. Taufik N.T]

Baca Juga:

Posted on 22 Juli 2013, in Ibadah. Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. apa hukumnya ustadz, masih makan dan minum saat imsak (10 menit). Apakah sudah termasuk pembatal puasa?

    Suka

Tinggalkan komentar