Tentang Perhitungan Zakat Perdagangan/Perniagaan
Oleh: M. Taufik N.T
Alasan Wajibnya
Menurut Jumhur ulama’ sejak zaman shahabat, tabi’in, dan para fuqoha’ sesudah mereka, barang dagangan wajib dizakati (Fiqhus Sunnah 1/291). Dalilnya antara lain:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian". [al-Baqarah: 267]
Mujahid mengatakan: “Ayat ini diturunkan mengenai masalah perdagangan/tijarah”. [Subulus Salam 2/277; Kifayatul Akhyar 1/177; Syarhus Sunah 3/349; Sunan Kubra 4/146; Sunan Sughra 1/319; Aunul Ma’bud 4/425]
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ يَقُولُ فِي اْلإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبُزِّ [1]صَدَقَتُهُ
Dari Abu Dzar dia berkata, aku mendengar Rasulullah berkata: dalam unta ada zakatnya, kambing ada zakatnya, sapi ada zakatnya, dan pada kain yang diperdagangkan juga ada zakatnya". [HR. Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ibnu Syaibah di dalam Mushannafnya]
عن أبِي قِلاَبة إنَّ عمَّالَ عُمَرَ قالُوا : يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمنِينَ إِنَّ التُّجَّارَ شَكَوْا شِدَّةَ التَّقْوِيْمِ فَقَالَ عُمَرُ : هاه, هاه, هاه ! خفِّفُوا
"Dari Abu Qilabah: “sesungguhnya para juru ambil zakat pada masa Umar berkata: “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya pada pedagang mengeluhkan tingginya penaksiran!” Umar berkata: ”Hah, hah ringankanlah!" [Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/40].
Waktu Pembayaran
Dibayarkan setelah haul (satu tahun qamariyyah/hijriyyah) terhitung sejak harta mencapai 1 nishab.
Nishab zakatnya
Nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas ), sebagian menggunakan standard perak yakni 200 dirham (595 gram perak).
Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab)
Besarnya
Besar zakat perdagangan adalah 2,5 %. Bisa dihitung dengan rumus:
Besar Zakat = [(Modal yg diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Contoh Perhitungan
Misalnya pada 1 Muharram 1431 H[2] akumulasi [(Modal yg diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)] mencapai 20 dinar (misalnya 1 gram emas = Rp. 300.000,-, maka uangnya (baik yg bentuk cash atau barang mencapai 85 x Rp 300.000,- = Rp. 25.500.000), kemudian tanggal 30 Dzulhijjah 14 31 H akumulasi [(Modal yg diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)] tetap mencapai 20 dinar atau lebih maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %.
Kalau jualan komputer misalnya diakhir tahun keadaannya demikian :
Uraian |
Total |
|
10 unit komputer yang belum terjual |
Rp50.000.000 |
|
Uang tunai hasil penjualan |
Rp40.000.000 |
|
Piutang yang bisa diambil segera |
Rp20.000.000 |
|
Jumlah |
Rp110.000.000 |
|
Biaya |
||
Bayar utang jatuh tempo *) |
Rp30.000.000 |
|
Pengeluaran lain (sewa tempat, bayar karyawan, …) |
Rp10.000.000 |
|
Jumlah |
Rp40.000.000 |
|
Saldo = Rp. 110.000.000 – Rp. 40.000.000 = |
Rp70.000.000 |
|
Karena saldonya masih senishab atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya |
||
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 70.000.000,- |
Rp1.750.000 |
*) adapun kalau utang yang belum jatuh tempo dilunasi sebelum haul sehingga sisa harta perdagangannya tidak sampai senishab lagi, maka dia tidak wajib membayar zakat perdagangannya tahun tersebut. Namun demikian selain zakat yg wajib tetap ada infaq sunnah yang sangat dianjurkan. Allahu Ta’ala A’lam.
[1] وَالْبَزُّ بِالْبَاءِ الْمُوَحَّدَةِ وَالزَّايِ الْمُعْجَمَةِ مَا يَبِيعُهُ الْبَزَّازُونَ – وَالْبَزُّ أَمْتِعَةُ الْبَزَّازِ، وَالسِّلَاحُ، وَلَيْسَ فِيهِ زَكَاةُ عَيْنٍ، فَصَدَقَتُهُ زَكَاةُ التِّجَارَةِ – (keterangan dalam Aunul Ma’bud dan Mirqaatul Mafaatih)
[2] Tidak harus mulai bulan muharram, namun terhitung sejak [(Modal yg diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)] totalnya mencapai 20 dinar (85 gram emas) atau 200 dirham.
Posted on 28 Maret 2011, in Ekonomi, Syari'ah. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0