Tidak Masuk Surga Pemungut Pajak/Cukai

Ini salah satu kemungkaran yang jarang dibahas oleh para da’i, bahkan di sebagian terjemahan kitab al kabâirnya Imam adz Dzahabi (wafat 784 H) bab ini sengaja dibuang.

***

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Maslamah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Yazid bin Abu Habib dari Abdurrahman bin Syimasah dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak.

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (2937), Imam Ahmad (4/143, 17426), Ad Darimi (1666), Ibnu Khuzaimah (2333). Sedangkan Al Hakim meriwayatkan dengan matan (redaksi):

لا يدخل صاحب مكس الجنة

Tidak akan masuk pemungut pajak (kedalam) surga

Ibnu Khuzaimah menshahihkannya, Al Hakim menyatakan hadits ini shahih menurut syarat Bukhory dan Muslim, Al Albani mendho’ifkannya dalam Dho’îful Jâmi’ (6341).

Sedangkan Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir meriwayatkan juga dengan redaksi:

إن صاحب المكس في النار

Sesungguhnya pemungut pajak itu didalam neraka

Syu’aib al Arna’uth menyatakan hadits ini hasan lighairihi sedangkan Al Albani menshahihkannya dalam Shahîhut Targhîb.

Yang Jelas, memungut pajak diluar ketentuan syari’ah adalah kedzaliman bahkan Imam Syamsuddin Adz Dzahaby (wafat 784 H) memasukkannya dalam kategori Al Kabâir (dosa-dosa besar). Imam Muslim juga meriwayatkan tentang taubatnya seorang wanita yang berzina dalam hadits yang cukup panjang:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ

… sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat (dari perzinaan), sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh pemungut pajak niscaya dosanya akan diampuni (HR Muslim no. 3208)

Imam Adz Dzahaby menulis dalam Al Kabâir:

والمكاس من فيه شبه من قاطع الطريق وهو من اللصوص. وجابي المكس وكاتبه وشاهده وآخذه من جندي وشيخ وصاحب رواية شركاء في الوزر آكلون للسحت والحرام وصح أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " لا يدخل الجنة لحم نبت من السحت النار أولى به "

Pemungut cukai/pajak itu seperti perampok dan ia termasuk pencuri. Pengumpul cukai, penulisnya, saksinya dan petugas yang mengambilnya baik prajuritnya, pemimpinnya dan shahibu riwayah, mereka berserikat dalam perbuatan dosa, mereka memakan yang haram dan sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda:

لا يدخل الجنة لحم نبت من السحت النار أولى به

Tidak akan masuk sorga daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih utama baginya (HR. Al Baihaqi, Al Bazzar, Al Haitsami, Abu Ya’la, Thabrani dengan berbagai redaksi, sebagiannya sanadnya hasan). Allahu Ta’ala A’lam [http://mtaufiknt.co.nr/]

Baca Juga:

Posted on 9 November 2010, in Ekonomi, Mutiara Hadits and tagged . Bookmark the permalink. 6 Komentar.

  1. Aslm. Lalu hukum kerja di Pajak dan PNS apa?coz pada saat ini semua gaji PNS berasal dari Pajak…
    Mohon penjelasannya…Syukron Katsiro

    Suka

    • ‘alaikumussalaam.
      Intinya PNS itu akadnya akad ijaroh (jasa), yang halal haramnya sangat bergantung kepada jasa apa yg kita berikan (pembahasannya baca di bab ijaroh). Kalau terlibat di pajak yang pemungutannya tidak syar’i (baca pembahasannya di : https://mtaufiknt.wordpress.com/2010/11/09/pajak-dharbah-dalam-timbangan-syariah/), ya cari kerja di bagian yang lain (bukan pemungut, pencatat, pengambil,…), kalau tdk bisa, cari kerja yang lain. Kalau sulit, minimal kita merasa berdosa, dan punya azam untuk segera meninggalkan dosa tersebut, dan minta ampun kepada Allah SWT.

      Suka

  2. syamil mukhlisov

    saran ya ustadz… haram ya haram andaipun sulit ya tetap berdosa.. ya kan mbak asma…

    Suka

    • @ Syamil: Sepakat. Adakah ditulisan yg berbeda? hanya memang harus dirinci, krn pembahasan pajak juga ada rinciannya (itu di link yg ana kasih), yg tidak semua haram.

      Suka

  3. Saya adalah pegawai Dispenda yang berurusan dalam menghimbau masyarakat untuk membayar pajak PBB. Apakah haram atau tidak?? tentu saya yakin bahwa pajak tanah dalam islam dan PBB sangatlah berbeda. Dan saya yakin pajak di negara ini dzalim, sedangkan saya mempunyai keluarga untuk dinafkahi saya tidak ikhlas menafkahi mereka dari jalan haram karena saya juga mencari ridha Allah S.W.T. Lantas apakah yang sebaiknya saya tempuh??

    Suka

    • *HUKUM MENJADI PEGAWAI PAJAK*
      *Soal :*

      Apa hukum bekerja di kantor pajak? Sebagaimana diketahui pajak dalam sistem kapitalis sangatlah mencekik. Sementara ada sebagian syabab yang bekerja sebagai pemeriksa, akuntan, dan pencatat pajak. Mereka juga menentukan berbagai denda berdasarkan UU Pajak yang berlaku.

      *Jawab :*

      Terkait dengan pekerjaan di kantor pajak atau cukai, kami tegaskan pajak dan cukai adalah kezaliman penguasa. Maka tindakan apa saja yang mendukung kezaliman penguasa, wajib dijauhi oleh setiap muslim.
      Adapun yang terkait dengan orang yang bekerja di kantor cukai atau pajak, maka hukumnya dilihat dulu : Jika pekerjaannya adalah menentukan besarnya pajak atau cukai, atau menentukan berapa besarnya pajak yang harus dibayar oleh pedagang (wajib pajak), maka hukumnya tidak boleh. Demikian pula tidak boleh hukumnya jika dia memungut pajak disertai paksaan kekuatan, yaitu dia datang bersama polisi ke sebuah toko dan meminta cukai dari pemilik toko, lalu jika pemilik toko tak mau membayar dia memerintahkan polisi untuk menangkapnya, atau tindakan yang semisal itu.
      Adapun jika dia membawa catatan yang menerangkan besarnya cukai yang harus dibayar, lalu datang ke sebuah toko dan meminta cukai dari pemilik toko seraya berkata,”Menurut catatan Anda harus membayar pajak sekian,” maka hukumnya tidak apa-apa. Demikian juga tidak apa-apa jika dia bertugas memeriksa rekening-rekening di suatu kantor, atau yang semisal itu. Dengan perkataan lain, jika orang yang bekerja di kantor pajak atau cukai adalah penentu kebijakan (*decision maker*) dalam menentukan besarnya pajak yang harus diambil, atau bekerja sebagai petugas pelaksana yang memungut pajak dengan paksaan kekuatan atau yang semisal itu, maka semua ini tidak dibolehkan, karena termasuk tindakan menolong penguasa yang zalim. Adapun jika pekerjaannya hanya memberitahukan besarnya pajak yang tercatat kepada wajib pajak, baik pajak itu dibayarkan kepadanya atau wajib pajak itu datang ke kantor pajak untuk membayarnya, atau ia bekerja untuk memeriksa lagi.. rekening-rekening di suatu kantor, maka semua pekerjaan ini tidak apa-apa (boleh).
      Tetapi yang lebih baik adalah dia mencari pekerjaan lain hingga dia dapat terbebas dari tugas-tugas yang diharamkan dari kantor pajak. Sebab pekerjaannya di kantor pajak atau cukai terkadang dapat memaksanya untuk melakukan tugas-tugas yang diharamkan.

      Suka

Tinggalkan komentar