Hukum Islam Seputar Tanah (4) : Pengelolaan Tanah Pertanian yang Terlarang

Setiap orang yang mempunyai tanah pertanian dia diharuskan mengelolanya agar tanah tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dinikmatinya, sekaligus juga agar kepemilikan tanah tersebut dapat terus menjadi miliknya. Meskipun setiap tanah pertanian harus dikelola, namun pengelolaannya haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’.

 Hal ini karena berkaitan dengan pengelolaan tanah pertanian, syara’ telah menetapkan hukum-hukum yang membolehkannya mengelolanya dengan cara-cara tertentu sekaligus juga menjelaskan hukum-hukum yang melarang (mengharamkan) pengelolaan tanah pertanian dengan cara-cara tertentu. Hukum-hukum yang membolehkan bentuk-bentuk pengelolaan tanah pertanian sangat banyak mulai dari mengelola sendiri, menyewa orang lain untuk mengerjakan lahannya, serta melakukan berbagai syirkah yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.

Adapun pengelolaan tanah pertanian yang dilarang untuk dilakukan adalah dalam bentuk membagihasilkan antara pemilik lahan dengan penggarap dalam sistem muzara’ah dan mukhabarah serta meyewakan lahan pertanian kepada orang lain.

1. Larangan Bagi Hasil Sistem Muzara’ah dan Mukhabarah

Hukum Islam melarang secara tegas pengelolaan tanah pertanian dengan sistem bagi hasil antara pihak pemilik lahan dengan penggarap yang disebut dengan muzara’ah atau mukhabarah. yang hukumnya tidak boleh dilakukan menurut hukum Islam. Seperti telah disinggung di depan pada saat membahas bentuk-bentuk pekerjaan yang dibolehkan, telah dijelaskan bahwa bagi hasil dalam sistem musaqat berbeda dengan bagi hasil sistem muzara’ah atau mukhabarah.

Musaqah berbeda dengan muzara’ah atau mukhabarah adalah dari segi bahwa dalam musaqah aktivitas yang dilakukan hanya menyangkut segala hal yang berkaitan dengan masalah pengairan (penyiraman) dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas di luar itu. Sedangkan penggarap dalam muzara’ah atau mukhabarah aktivitasnya mencakup seluruh pengelolaan mulai dari membajak, menanami, memupuki, menyirami, meyiangi, memupuk termasuk juga menjada dan memeliharanya dari gangguan hama dan penyakit serta selain itu juga memanen tanaman tersebut. Dari sini terlihat perbedaan yang nyata antara musaqah dengan bagi hasil antara pemilik lahan dengan penggarap.

Dasar ketidakbolehan dilakukannya bagi hasil tanah pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap adalah nash-nash hadits yang menunjukkan larangan tersebut. Dalam sebuah riwayat, Rafi’ bin Hudaij mengatakan sebagai berikut :

Pada zaman Rasulullah saw kita mengarapkan tanah lahan kepada orang lain atas perjanjian bagi hasil (mukhabarah semakna dengan muzara’ah). Pada suatu hari ia didatangi oleh salah seorang pamannya yang memberitahu bahwa Rasullah saw melarang suatu perbuatan yang sebenarnya bermanfaat bagi kita. Jika mentaati larangan beliau pasti akan memperoleh manfaat yang lebih besar. Rafi’ bertanya : “larangan mengenai apa?” Pamannya itu menjawab : Rasulullah saw bersabda :

 

“Barangsiapa mempunyai tanah lahan hendaklah ia menanaminya dan tidak menyewakannya dengan sepertiga, seperempat atau bahan pangan tertentu.” (HR. Abu Daud)

 

Riwayat lainnya yang berasal dari Abdullah bin Umar mengatakan sebagai berikut :

“Pada mulanya kami berpendapat bahwa bagi hasil (muzara’ah) tidak ada salahnya, tetapi kemudian Rafi’ bin Hudaij memberitahu bahwa Rasulullah saw melarang hal itu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudziy dan Nasa’iy)

 

Jabir r.a. mengatakan :

 

“Bahwa Rasulullah saw melarang mukhabarah (muzaara’ah atau bagi hasil).” (HR. Muslim)

 

Bukhari juga meriwayatkan, bahwa jabir mengatakan sebagai berikut :

“Dahulu banyak orang yang membagihasilkan tanah lahan dengan sepertiga, seperempat atau setengah, tetapi kemudian Rasullah saw bersabda : “Barangsiapa yang mempunyai tanah lahan hendaknya ia menaminya atau memberikannya kepada orang lain. Jika ia tidak mau melakukan hal itu hendaknya ia menahan tanahnya.”

 

Abu Daud meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Zaid bin Tsabit yang mengatakan:

“Bahwa Rasullah saw melarang mukhabarah (bagi hasil). Zaid bertanya : “Apakah mukhabarah, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang menerima setengah, atau sepertiga atau seperempat dari hasil tanahnya.”

Dalam hadits lain Zhuhair bin Rafi’ meriwayatkan sebagai berikut :

“Pada suatu hari Rasulullah saw memanggilku, kemudian beliau bertanya : ‘Apakah yang kalian kerjakan dengan tanah ladang kalian?’ Aku menjawab :’Kubagihasilkan dengan seperempat, atau kadang-kadang dengan beberapa wasq (1 wasq = 130,56 kg) kurma atau gandum.’ Beliau saw berkata : ‘Janganlah kalian lakukan itu, tanamilah tanah kalian itu atau tahanlah.” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi)

 

Hadits-hadits di atas telah menunjukkan dengan jelas dan tegas akan larangan melakukan bagi hasil tanah pertanian antara pemilik lahan dengan penggarapnya (muzara’ah dan mukhabarah). Namun membolehkan bagi hasil dalam transaksi musaqah yakni antara pemilik lahan dengan orang yang bekerja menyirami (mengairi) lahan milik pemilik lahan.

Adapun bagi hasil yang dilakukan Rasulullah untuk tanah Khaibar, maka hal itu tidak termasuk ke dalam sistem bagi hasil muzara’ah atau mukhabarah. Apa yang dilakukan Rasulullah saw tersebut adalah musaqah (bagi hasil dalam pengairan tanah ladang). Karena tanah Khaibar itu berupa rimba belantara, bukan tanah yang bersih. Terbukti dengan riwayat dari Ibnu Ishaq di dalam kitab Sirah dari Abdullah bin Rawwahah bin Abi Bakar :

“Bahwa Rasulullah saw pernah mengirim Abdullah bin Rawwahah kepada penduduk khaibar untuk menjadi seorang kharisd antara kaum Muslimin dengan orang-orang yahudi. Dia kemudian memperkirakan untuk mereka… Lalu Abdullah bin Rawwahah meninggal –semoga Allah memberikan rahmat kepadanya—kemudian setelah Abdullah bin Rawwahah, Jaabar bin Shakhr bin Umayah bin Khansa’ saudara Bani Salamah-lah menjadi kharish untuk mereka.”

 

Kharish adalah orang yang memperkirakan hasil buah-buahan, sementara buah tersebut masih berada di atas pohon sebelum dipetik.

Riwayat ini jelas menunjukkan bahwa tanah Khaibar itu berupa rimba belantara, bukan tanah yang bersih. Sedangkan tanaman yang terdapat di permukaan tanah tersebut lebih sedikit ketimbang hamparan pepohonan, sehingga tanaman tersebut mengikuti pepohonannya atau lebih dominan pohonnya. Oleh karena itu, yang dilakukan Rasulullah terhadap tanah khaibar itu tidak termasuk bagi hasil sistem muzara’ah dan mukhabarah, melainkan mengairi (musaqah) –dengan pembagian separo hasil buahnya untuk yang menyirami—tanah tersebut. Sedangkan hukum musaqah tersebut adalah mubah.

Perlu diketahui sistem bagi hasil yang dilarang adalah sistem muzara’ah dan mukhabarah dimana pemilik tanah pertanian menyerahkan seluruh pengelolaan lahannya mulai dari penyiapan lahan, penanaman, pemupukan, pengairan, pemeliharan sampai pemanenan diserahkan kepada penggarap. Sedangkan pemilik tanah tidak terlibat apapun dalam proses pengelolaannya. Namun jika pihak pemilik terlibat dalam pengolahan lahan, misalnya jika dia bersyarikah dengan sistem bagi hasil dengan pemodal, sementara pengelolaan tanah pertanian tersebut tetap dilakukan oleh pemilik lahan, maka sistem bagi hasil seperti ini tidak termasuk ke dalam sistem muzara’ah dan mukhabarah.

2. Larangan Menyewakan Tanah Pertanian

Hukum Islam telah memberikan penegasan bahwa seorang yang memiliki tanah pertanian –-apakah pemilikan berupa zat tanah ataupun kegunaannya—karena tidak mampu dan atau tidak mau mengelolanya dilarang untuk menyewakannya. Larangan penyewaan tanah pertanian ini berlaku umum baik tanah tersebut statusnya tanah kharajiyah maupun ‘usyriyah, baik sewanya berupa uang maupun berupa barang yang lain seperti makanan, hasil pertanian, atau dengan apapun yang termasuk ke dalam penyewaan lahan pertanian. Dasar pelarangan ini adalah sabda Rasulullah saw :

“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya maka hnedaknya tanahnya diambil.” (HR. Bukhari)

 

Dalam riwayat lain Rasulullah saw juga bersabda :

“Rasulullah saw mwlarang pengamblilan sewa atau bagi hasil atas tanah.” (HR. Muslim)

 

Beliau saw juga bersabda :

“Bahwa Rasulullah saw melarang menyewakan tanah. Para shahabat bertanya : ‘Bolehkan kami menyewakan tanah dengan sebagian dari hasil biji-bijiannya?’ Beliau menjawab : ‘Tidak.’. Mereka bertanya lagi :”Bagaimana kalau kami sewakan dengan padi-padian Itibn)?’ Beliau menjawab: ‘Tidak’. Mereka masih bertanya :’Bagaimanakah kalau kami sewakan dengan hasil tanaman yang tumbuh dekat rabi’ (parit) yang mengalir.” Beliau menjawab:’Tidak, tanamilah sendiri atau kau berikan kepada saudaramu (sesama Muslim).” (HR. An-Nasa’i)

 

Rabi’ adalah sungai kecil atau danau. Pertanyaan shahabt tadi berarti bahwa bagaimanakah kalau kami menyewakan tanah kami dengan hasil tanaman yang dekat sungai kecil atau dekat dengan air.

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij, bahwa Rasulullah saw bersabda :

“Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanami tanahnya, atau hendaknya (diberikan agar) ditanami oleh saudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, sperempat, maupun dengan makanan yang sepadan.”

 

Iman Bukhari meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar diberitahu Rafi bin Khudaij : “Bahwa nabi saw melarang menyewakan lahan pertanian.”. Kemudian Ibnu Umar pergi menemui Rafi’, lalu saya bersamanya dan kamu menanyainya. Dia berkata : “Nabi saw telah melarang sewa lahan pertanian.” Imam Bukhari meriwayatkan dari Salim bahwa Abdullah bin Umar telah meninggalkan sewa tanah.

Semua hadits tersebut di atas menerangkan dengan jelas larangan Rasulullah saw mengenai penyewaan tnah pertanian. Larangan tersebut kendatipun bersifat “permintaan supaya ditinggalkan,” tetapi pelaksanaannya menunjukkan bahwa permintaan beliau itu merupakan keputusan yang melarang. Sebab ternyata disana ada qarinah (indikasi) yang menjelaskan tentang adanya larangan yang tegas. Hal ini dapat dilihat dari ketika para shahabat bertanya kepada Rasul saw : “Bagaimanakah kalau kami menyewakannya dengan hasil biji-bijian?” Rasulullah saw menjawab : ‘Tidak’. Mereka bertanya lagi : ‘Bagaimanakah kalau kami menyewakannya dengan hasil padi-padian?’ Raulullah saw mebjawab : ‘Tidak’. Kemudian mereak masih bertanya : ‘Bagaimana kalau kami sewakan dengan hasil bumi dari tanaman yang dekat dengan rabi’ (parit)?’ Rasulullah saw menjawab : ‘Tidak’. Bahkan beliau lebih menegaskan : ‘Tanamilah sendiri atau berikanlah kepada saudaramu (sesama Muslim). Di dalam hadits ini jelas bahwa beliau saw melarang terus-menerus yang berarti menunjukkan adanya ta’kid (penegasan) atas keputusan beliau yang melarang penyewaan tanah pertanian. Hal ini dapat dipahami karena ta’kid (penegasan) di dalam bahasa Arab, adakalanya dengan lafadz yang diulang-ulang atau dengan makna tertentu yang menegaskan. Di dalam hadits ini lafadz yang menunjukkan larangan itu ternyata diulang-ulang, sehingga –dengan pengulangan itu—menimbulkan makna ta’kid (penegasan) akan larangan tersebut. Dengan kata lain semuanya ini menunjukkan bahwa hadits yang melarang penyewaan tanah adalah mutlak, pasti dan tegas.

Meskipun larangan penyewaan tanah pertanian datang dengan jelas dan tegas, namun memang masih terdapat beberapa ulama-ulama baik salaf maupun khalaf membolehkannya dengan berbagai argumentasi yang mereka kemukakan. Kalau kita cermati apa yang dianggap ‘dalil’ oleh sebagian ulama yang membolehkan penyewaan tanah pertanian adalah tidak tepat dan lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah (alasan) untuk membolehkan penyewaan tanah pertanian. Sementara hadits-hadits yang melarang dengan tegas tanpa ada kesamaran.

Untuk menjelaskan kekeliruan dan ketidaktepatan alasan sebagian orang yang membolehkan penyewaan tanah pertanian akan kami kemukakan ‘diskusi dalil’ yang dikemukakan Syaikh Abdurrahman Al-Baghdadiy dalam kitabnya Hukmul Islam Fi Ijaratil Ardh Liz Ziraa’ah pada saat menjelaskan ketidaktepatan dalil orang yang membolehkan penyewaan tanah pertanian.

Dalil Pertama :

Pihak yang membolehkan sewa-menyewa lahan pertanian mengatakan, bahwa tanah pertanian adalah ‘benda’ (’ain) yang dapat mendatangkan manfaat mubah (halal) dan pokok materi itu tetap tidak berubah. Karena itu boleh disewakan dengan harga tertentu atau dengan nilai lainnya, sama dengan rumah. Hukum yang berlaku bagi zat benda sama dengan hukum yang berlaku bagi harga atau nilai.

Sanggahannya :

Dalil seperti itu jelas tidak dibenarkan. Sekalipun tanah pertanian merupakan ‘benda’ dan dapat mendatangkan manfaat, tetapi nash hadits yang tegas mengharamkan sewa-menyewa tanah pertanian. Meskipun sewa menyewa tanah termasuk dalam pengertian umum ‘sewa-menyewa’, tetapi terdapat nash yang mengharamkan sewa-menyewa tanah pertanian. Karena itu sewa-menyewa tanah pertanian hukumnya haram. Dalil yang membolehkan sewa-menyewa secara umum mencakup semua jenis sistem sewa-menyewa, namun terdapat dalil yang secara khusus mengharmakan sistem sewa-menyewa tanah pertanian. Dengan demikian maka pengharaman sistem sewa-menyewa tanah pertanian merupakan pengecualian yang diharamkan. Sebagai perbandingan dapat diketengahkan firman Allah SWT :

“Makanlah dari apa yang ada di bumu, yang halal dan yang baik.” (QS. Al-Baqarah : 168)

Ayat tersebut bersifat umum dan mencakup semua yang dapat dimakan, tetapi kemudian Allah SWT berfirman :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyemblihnya, dan (diharamakan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS. Al-Maidah : 3)

 

Semua yang haram dimakan sebagaimana tersebut dalam ayat di atas merupakan pengkhususan dari makanan-makanan lainnya dan merupakan pengecualian dari semua makanan pada umumnya.

Dengan penjelasan tersebut maka dalil mereka yang membolehkan sistem sewa-menyewa tanah pertanian tidak dapat dipertahankan dan tidak benar.

Dalil Kedua :

Pihak yang membolehkan sistem sewa-menyewa tanah pertanian bersandar pada dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’iy berasal dari Hanzhalah bin Qaiz, yang mengatakan :

“Bahwa ia pernah bertanya kepada Rafi’ bin Hudaij tentang penyewaan tanah. Rafi’ menjawab : bahwa Rasulullah saw melarang sewa-menyewa tanah pertanian. Aku bertanya : Bagaimana kalau (orang menyewakan tanahnya) dengan emas atau perak? Rafi’ menjawab : beliau hanya melarang penyewaan tanah dengan hasilnya. Kalau disewakan dengan emas atau perak tidak ada salahnya.”Sanggahannya :

Jawaban atas dalil tersebut ialah bahwa kalimat : ”Kalau disewakan dengan emas atau perak tidak ada salahnya.” Bukanlah ucapan Rasulullah saw, melainkan ucapan Rafi’ sendiri yaitu ketika ia ditanya oleh Hanzhalah tentang larangan Rasulullah saw mengenai penyewaan tanah pertanian dengan emas dan perak. Saat itu Rafi menjawab: “Kalau disewakan dengan emas atau perak tidak ada salahnya.” Dalam hadits yang riwayatkan oleh Bukhari, Hanzhalah bertanya kepada Rafi’ :

“Bagaimana kalau disewakan dengan dinar dan dirham?” Rafi’ menjawab : “Tidak ada salahnya.” Jelaslah bahwa yang mengucapkan kalimat itu adalah Rafi’, bukan Rasulullah. Itu merupakan pendapat Rafi’ yang diriwayatkan dalam hadits. Ucapan Rafi’ bukan dalil syar’iy dan pendapatnyapun bukan dalil syar’iy, apalagi dengan adanya nash hadits yang menegaskan kebalikannya.

Rafi’ memahami larangan Rasulullah saw tentang penyewaan tanah (ketika itu tanah disewakan dengan sebagian dari hasilnya) dengan pengertian, bahwa jika disewakan denga emas atau perak tidak ada salahnya. Kenyataan bahwa ucapan itu merupakan pemahaman dan pengertian Rafi’ diperkuat oleh riwayat hadits yang diketengahkan Imam Bukhari yang menerangkan bahwa saat itu Rafi’ manambahkan kata-katanya dengan ucapan : “ketika itu belum ada uang emas atau perak.” Hadits mengenai persoalan itu yangdiriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’iy menerangkan bahwa ketika itu Rafi’ mengatakan : “Kalau disewakan dengan cara yang jelas dan terjamin nilainya tidak ada salahnya.” Akan tetapi semuanya itu adalah pengertian dan pemahaman Rafi’ sendiri, dan pengertaian serta pemahaman Rafi’ tidak dipandang sebagai dalil syar’iy. Dengan adanya dalil syar’iy yang berlawanan dengan pengertian dan pemahaman Rafi’, maka tertolaklah dalil yang bersandar pada ucapan Rafi’.

Dalil Ketiga :

Pihak yang membolehkan penyewaan tanah pertanian mengatakan bahwa dalil-dalil hadits yang melarang sewa-menyewa tanah pertanian hanya berlaku bagi sistem bagi sistem sewa-menyewa tanah pertanian yang berlaku pada masa dahulu. Yaitu orang yang menggarap tanah milik orang lain atas dasar perjanjian si pemilik tanah akan menerima sebagian dari hasilnya. Dalam hal itu, sebagai sewanya penggarap mengerjakan bagian tanah yang berada di dekat Rabi’ (parit) yakni dekat air dan subur khusus bagi si pemilik tanah, sedangkan bagi dirinya sendiri mengerjakan bagian tanah yang lain. Atau sebagai sewa tanah pertanian itu ia membayarnya dalam bentuk bahan makanan atau sebagian dari hasil tanah yang digarapnya. Itulah sewa-menyewa tanah pertanian yang dinyatakan terlarang oleh hadits-hadits. Sewa-menyewa demikian itulah yang diharamkan, sedangkan sewa-menyewa dalam bentuk yang lain dibolehkan. Karean itu menyewakan tanah pertanian dengan emas atau perak tidak dilarang.

Sanggahannya :

Bentuk-bentuk penyewaan tanah pertanian seperti tersebut di atas bukan merupakan jawaban Rasulullah saw atas pertanyaan mengenai larangan penyewaan tanah pertanian, dan bukan pula merupakan jawaban khusus mengenai masalah yang ditanyakan. Ucapan Rasulullah saw dalam hadits-hadits yang melarang sewa-menyewa tanah pertanian pun tidak khusus membicarakan masalah itu, sehingga orang dapat mengatakan bahwa dalil hadits yang melarang sewa-menyewa tanah pertanian hanya berlaku khusus bagi bentuk sewa-menyewa tanah pertnaian sebagaimana tersebut di atas.

Ucapan Rasulullah saw dalam hadits itu bersifat umum , tidak khusus mengenai masalah bentuk sewa-menyewa tanah pertanian. Sebab kaidah tentang pengkhususan nah mengenai masalah yang berkaitan d3ngan suatu peristiwa, hanya mungkin bial terjadi peristiwa lain yang diterangkan oleh nash, atau jika ada pertanyaan yang idjawab oleh nash. Dua hal itulah yang menyebabkan nash bersifat khusus mengenai suatu masalah. Nash yang bersifat umum dan tidak langsung mengenai suatu masalah peristiwa tertentu, dan tidak pula merupakan jawaban khusus atas suatu pertanyaan, maka nash demikian itu tetap pada sifat keumumannya, tidak dapat dikhususkan berlakunya kecuali dengan adanya pengkhususan syar’iy, yakni dengan adanya nash lain.

Kalau ada sementara orang yang dalam muamalat melakukan aktivitas riba secara berlifat ganda, kemudian ada nash yang mengharamkan riba, itu tidak berarti pengharaman riba hanya berlaku khusus bagi muamamalt riba yang berlipat ganda saja, tetapi berlaku umum bagi semua jenis riba. Hadits-hadits yang mengharamkan sewa-menyewa tanah pertanian diucapkan Rasulullah saw bukan disebabkan oleh terajdinya suatu peristiwa yang menuntut penyelesaian hukum, dan bukan pula disebabkan oleh adanya pertanyaan tentang halal dan haramnya suatu masalah, karena itu hadits Rasulullah saw itu bersifat umum, sama sekali tidak mengkhususkan sesuatu. Hadits beliau itu tidak khusus mengenai salah satu bentuk muamalat tentang sewa-menyewa tanah pertanian, karenanya larangan beliau itu berlaku umum bagi semua bentuk sewa-menyewa tanah pertanian. Dengan demikian maka menyewakan tanah pertanian dengan apa saja adalah haram, baik dengan emas, perak maupun lainnya. Jelaslah kiranya bahwa dalil dalam hadits tersebut yang mengkhususkan berlakuknya larangan hanya pada bentuk-bentuk tertentu dari penyewaan tanah pertanian tidak dapat diterima dan tidak dapat dibenarkan.

 

Dalil Keempat :

Pihak yang membolehkan sistem sewa-menuewa tanah pertanian mengatakan, bahwa dalil yang membolehkan hal itu adalah hadits yang diketengahkan oleh Imam Abu Daud dan An-Nasa’iy sebagai berikut :

“Rasulullah saw melarang muhaqalah (sewa tanah ladang) dan muzabanah (ngijon, membeli buah-buahan sebelum di panen).” Kemudian Rasulullah saw juga bersabda : Tanah pertanian digarap dengan tiga cara, yaitu : oleh pemilik tanah sendiri, oleh orang yang diberi tanah, dan oleh orang yang menyewa tanah dengan emas dan perak.”Dalil lainnya lagi ialah berasal dari Sa’ad bin Abi Waqqash, yang mengatkan sebagai berikut :

“Ketika itu para pemilik tanah pertanian menyewakan tanah mereka atas dasar biaya penyiraman tanaman, tetapi akhirnya banyak yang bertengkar, kemudian Rasulullah saw melarang mereka menyewakan tanah pertanian dengan cara seperti itu. Beliau saw lalu berkata : ‘Sewakanlah dengan emas dan perak.”

Dua hadits tersebut merupakan dua dalil yang membolehkan penyewaan tanah pertanian dengan emas dan perak.

Sanggahannya :

Dua hadits di atas tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan penyewaan tanah pertanian dengan emas dan perak, karean kalimat yang berbunyi “Tanah pertanian digarap dengan tiga cara, yaitu : oleh pemilik tanah sendiri, oleh orang yang diberi tanah, dan oleh orang yang menyewa tanah dengan emas dan perak.” Dalam hadits pertama adalah ucapan Sa’id bin Musayyab, bukan ucapan Rasulullah saw. Demikian juga kalimat yang berbunyi ‘sewakanlah dengan emas dan perak’ dalam hadits kedua jelas sekali ucapan Sa’ad, bukan ucapan Rasulullah saw.

Mengenai hadits yang pertama, dengan terus terang An-Nasa’iy menjelaskan bahwa bagian yang marfu (yang diriwayatkan benar berasal dari Rasulullah saw) ialah bagian yang melarang muhaqalah dan muzabanah. Selebihnya adalah berasal dari ucapan Sa’id bin Al-Musayyab. (Lihat : “Sunan An-Nasa’iy” Jilid VII halaman 40-41).

Adapun hadits yang kedua, susunan kata dan kalimatnya menunjukkan bahwa itu adalah perkataan Sa’ad bin Abi Waqqash, yang oleh Abu Daud diketengahkan dalam bentuk riwayat hadits. Seperti kalimat “ketika itu pemilik tanah pertanian menyewakan tanah mereka,” dan kalimat “kemudian Rasulullah saw melarang mereka” ;semuannya itu berupa berita riwayat yang diketengahkan olehnya, bukan nash hadits Nabi saw. kemudian Abu Daud mengubah susunan kalimat dalam bentuk lain, yaitu : “Beliau lalu berkata : Sewakanlah…..” dan seterusnya. Kalimat tersebut merupakan lanjutan, yakni kalimat baru, yang menunjukkan bahwa yang mengucapkannya adalah Sa’ad.

Atas dasar itu maka dua buah hadits tersebut masing-masing merupakan pendapat Sa’id bin Al-Musayyab dan pendapat Sa’id bin Abi Waqqash, bukan nash ucapan Rasulullah saw. pendapat kedua orang shahabat iru bukan dalil syar’iy, karenanya tidak dapat dijadikan sebagai dalil pembuktian. Lagi pula penyewaan tanah pertanian dengan emas dan perak tidak pernah terjadi pada zaman hidupnya Rasulullah saw. Hal ini dapat diketahui dari hadits berasal dari Rafi’ bin Al-Hudaij yang diketengahkan oleh Imam Bukhari, yang kalimatnya berbunyi : ”Ketika itu belum ada belum ada uang emas dan perak” (Lihat sanggahan Dalil Kedua), yakni belum pernah terjadi sewa-menyewa tanah pertanian dengan emas dan perak. Emas dan perak memang telah ada, tetapi digunakan dalam muamalat selain sewa-menyewa tanah pertanian. Seandainya Rasulullah saw benar-benar telah memerintahkan sewa-menyewa tanah dengan emas atau perak tentu sudah pernah terjadi sewa-menyewa tanah pertanian dengan dua logam mulia itu, dan tentu pula terdapat riwayat mengenai itu. Akan tetapi menurut kenyataan, tidak ada orang yang meriwayatkan pernah terajdi muamalat dengan emas dan perak dalam hal sewa-menyewa tanah pertanian.

Dalil Kelima :

Pihak yang membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian mengatakan, bahwa dalil yang mebolehkan sewa-menyewa tanah pertnaian ialah muamalat yang dilakukan oleh banayak kaum Muslimin dan kebualatan pendapat (ijma’) para shahabat Nabi saw. mengenai soal muamalat, terdapat riwayat berasal dari Ibnu ‘umar, bahwa ia sendiri menyewakan tanah ladangnya sejak zaman Rasulullah saw hingga zaman kekahlifahan Abu Bakar, Umar, Utsman dan seterusnya sampai awal zaman kekuasaan Mu’awiyah. (Hadits Shahih Muttafaq ‘alaih). Ibnul ‘Arabiy Al malikiy juga meriwayatkan kebulatan pendapat para shahabat Nabi saw mengenai dibolehkannya sewa tanah pertanian. Semuanya itu menunjukkan bahwa sewa-sewa tanah pertanian dibolehkan (ja’iz)

Sanggahannya :

Sebagai jawaban dapatlah kami katakan, bahwa adanya muamalat yang dilakukan oleh orang bnyak tidak dapat dijadikan dalil dyar’iy untuk membenarkan muamamalt itu. Yang dapat dijadikan dalil untuk membolehkannya ialah nash syar’iy, yaitu Kitabullah Al_Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Lagipula riwayat berasal dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ia sendiri menyewakan tanah ladangnya, tidak dapat dijadikan dalil. Sebab Ibnu Umar sendiri setelah mendengan adanya hadits Rssulullah yang melarang sewa-menyewa tanah pertanian, ia meninggalkan muamalat seperti itu. Hal ini dipastikan kebenarannya oleh dua riwayat hadits yang menerangkan bahwa ia segera menghentikan penyewaan tanah ladangnya setelah mendengar adanya larangan dari Rasulullah saw.

Dalam riwayat yangdiberitakan oleh Rafi’ berasal dari dua pamannya, terdapat pernyataan, bahwa :

“Ibnu Umar menghentikan penyewaan tanah ladangnya.” (Lihat : Shahih Bukhariy : 2345 dan Shahih Muslim : III/1179-1181)

 

Dalam riwayat yang berasal dari Ibnu Umar, ia sendiri mengatakan sebagai berikut :

“Kami tidak pernah menganggap muza’raah (bagi hasil) itu salah, sebelum kami mendengar Ibnu Hudaij mengatakan bahwa Rasulullah saw melarangnya. Atas dasar pengakuan Ibnu Hudaij itulah kami meninggalkannya.” (HR. An-Nasa’iy, Ibnu majah dan lain-lain)

 

Ucapan Ibnu Umar itu berarti, ia menjadi tahu bahwa bagi hasil itu salah dan bagi hasil adalah sama dengan penyewaan tanah. Atas dasar itu penggunaan adanya ‘muamalat’ sebagai dalil tidak dapat diterima, dan pembuktian dengan ucapan serta perbuatan Ibnu Umar pun menolaknya.

Adapun kebulatan pendapat para shahabat nabi saw mengenai dibolehkannya sewa-menyewa tanah pertanian –sebagaimana yang dikatakan oleh pihak yang membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian—sebenarnya ialah bahwa para shahabat nabi hanya sependapat mengenai tenaga upahan untuk menyirami tanaman, yaitu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah yang mengunakan tenaga upahan orang-orang Yahudi untuk menyiram ladang-ladang di Khaibar. Sebab Ibnul Arabiy sendiri sebagai salah seorang yang meriwayatkan kebulatan pendapat para shahabat Nabi saw, dalam uraiannya mengenai hadits Ibnu Umar telah menyebutkan bahwa Rasulullah saw mempekerjakan penduduk Khaibar. Mengenai hal itu para shahabat berpendapat bulat dan kebulatan pendapat itulah yang mereka riwayatkan. Yaitu kebulatan pendapat mengenai pengunaan tenaga upahan untuk menyirah ladang (musaqah), bukan kebulatan pendapat mengenai penyewaan tanah pertanian, karenanya riwayat tentang kebulatan pendapat para shahabat nabi itu tidak dapat digunakan sebagi dalil untuk membolehkan penyewaan tanah pertanian.

 

Dalil Keenam :

Pihak yang membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian mengatakan, bahwa dalil yang membolehkan penyewaan tanah pertanian dengan emas dan perak ialah kesepakatan para shahabat Nabi saw mengenai persoalan itu, sebagaimana diberitakan oleh penulis buku “Al-Fathul-Bariy” yang mengatakan :

“Ibnul Mundzir memastikan bahwa para shahabat Nabi saw semuanya sependapat mengenai dibolehkannya menyewakan tanah pertanian dengan emas dan perak”(Lihat “Al-Fathul-Bariy” Jilid V halaman 25).

 

Kebulatan pendapat mereka itu merupakan dalil tentang dibolehkannya penyewaan tanah petanian dengan emas dan perak.

Sanggahannya :

Hadits-hadits yang menerangkan larangan penyewaan tanah pertanian membatalkan pendapat para shahabat (jika ada) mengenai persoalan itu, karena larangan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut bersifat umum. Sebagaimana diketahui Rasulullah saw telah bersabda :

“Barangsiapa mempunyai tanah pertanian hendaklah ia menanaminya atau menyerahkannya kepada saudaranya (sesama Muslim) untuk digarap. Jika tidak biarkanlah tanah itu.” (HR. Ibnu Majah)

 

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw bersabda :

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ

“Barangsiapa mempunyai tanah pertanian hendaklah ia menanaminya atau menyerahkan kepada saudaranya (sesama Muslim) untuk digarap. Jika tak mau hendaklah ia menahan tanahnya.” (HR. Ibnu Majah)

 

Dalam hadits lainnya diriwayatkan bahwa :

“Rasulullan saw melarang pemungutan sewa tanah pertanian atau mengambil bagian (dari hasilnya).” (HR. Muslim)

 

hadits-hadits tersebut di atas merupakan larangan umum penyewaan tanah pertanian dengan apa saja, termasuk dengan emas dan perak. Sekiranya kebulatan pendapat para shahabat (Ijma Shahabat) itu benar-benar terjadi, ia tetap batal dengan adanya hadits-hadits yang melarang penyewaan tanah pertanian. Kebulatan pendapat para shahabat tidak dapat (tidak mempunyai kekuatan hukum syar’iy) mengkhususkan keumuman hadits Nabi saw. Dengan demikian maka hadits tersebut tetap berlaku umum dan membatalkan kebulatan pendapat para shahabat.

Walaupun hadits-hadits tersebut tidak menegaskan larangan mutlak, tetapi hanya menggunakan kalimat “Jika tidak biarkanlah tanah itu” dan “Jika tak mau hendaklah ia menahan tanahnya,” namum kalimat-kalimat itu menunjukkan tidak dibolehkannnya penyewaan tanah pertanian dengan emas dan perak. Hal ini diperkuat oleh hadits-hadits lainnya yang antara loain menegaskan :

“…Tanamilah atau berikanlah kepada saudaramu (sesama Muslim)…” (HR. An-Nasa’iy)

 

Dalam hadits tersebut Rasulullah saw mengajukan satu di antara dua pilihan, tidak ada piliha ketiga. Dalam hal ini beliau saw melarang penggarapan tanah atas dasar perjanjian bagi hasil. Beliau saw bersabda :

“Barangsiapa mempunyai tanah tanah pertanian hendaknya ia menanaminya sendiri, jika ia tidak sanggup menanaminya hnedaklah ia memberikan tanah tersebut kepada saudaranya (sesama Muslim), bukan supaya saudaranya itu menanami tanah pertanian untk dia (pemiliknya).” (HR. An-Nasa’iy)

 

Hal ini diperkuat lagi oleh sabda Rasulullah saw :

“Tanah yang tandus adalah untuk Allah dan Rasul-Nya, selebihnya adalah untuk kalian. Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati , tanah itu menjadi miliknya. Orang yang menghalangi tanahnya digarap oarang lain hingga terlantar selama tiga tahun, tidak berhak lagi atas tanah itu.” (HR. Tabtaniy, Baihaqiy dan Syafi’iy di dalam “Al-Umm”)

 

Dalam hadits tersebut dengan tegas Rasulullah saw tidak mengakui hak pemilikan atas tanah pertanian bagi orang yang tidak mengarapnya hingga terlantar selam tiga tahun. Jika pemilik tanah pertanian tersebut itu boleh mneyewakannya dengan emas atau perak tentu ia tidak akan dicabut hak pemilikannya setelah mentelantarkan tanah pertaniannya selama tiga tahun.

Kecuali itu semua, apa yang dikatakan kebulatan pendapat para shahabat Nabi sebagaimana diberitakan oleh sementara riwayat, sesungguhnya bukan suatu kebulatan pendapat (Ijma Shahabat). Sebab Ijma shahabat hanya bisa terjadi dalam menghadapi sesuatu yang konkrit ada. Dalam keadaan seperti itu mereka dapat perpebdapat bulat untuk membolehkan atau melarang. Sesuatu yang tidak ada dalam kenyataan tidak mungkin menimbulkan kebulatan pendapat (Ijma Shahabat). Bagaimana para shahabat sependapat membolehkan penyewaan tanah pertanian dengan emas dan perak, sedangkan muamalat semacam itu tidak pernah dilakukan pada zaman itu. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Rafi’ mengatakan :

“…mengenai (penyewaan tanah pertanian) dengan emas dan perak, belum pernah terjadi pada masa itu.”

 

Hanzhalah bin Qais pun dalam haditsnya mengatakan :

“Aku bertanya kepada Rafi’ tentang penyewaan tanah pertanian dengan emas dan perak. Rafi’ menjawab : ‘Tidak ada salahnya, tetapi pada zaman hidupnya Rasulullah saw orang hanya menyewakan tanah nya dengan madziyanat dan aqbalul-jadawil (yakni :tanaman yang tumbuh di pinggiran sungai, saluran-saluran air dan parit-parit) dan tanaman-tanaman lainnya, tetapi kemudia sewa-menyewa dengan cara seperti itu dilarang. Adapun sewa-menyewa dengan cara yang jelas dan terjamin nilainya, tidak ada salahnya.” (HR. Muslim, Abu Daud dan An-Nasa’iy)

 

Dua buah hadits di atas menunjukkan bahwa pada masa itu tidak pernah terjadi muamalat sewa-menyewa tanah pertanian dengan emas dan perak; sekaligus pula menyangkal adanya kebulatan pendapat mengenai suatu persoalan yang konkrit terjadi. Kebualatan pendapat para shahabat itu hanya merupakan ungkapan mengenai suatu dalil, bukan kebulatan mengenai suatu persoalan. Kebulatan pendpat mereka itu menurut lazimnya mengenai persoalan-persoalan yang ketentuan hukumnya mereka dengar dari Rasulullah saw atau mengenai kesaksian mereka sendiri tentang apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw, atau mengenai suatu kejadian yang dibiarkan oleh beliau sawm kemudian mereak memberitahu ketentuan hukumnya kepada generasi penerus tanpa mengemukakan dalil-dalilnya. Semuannya itu tidak akan terjadi kecuali mengenai persoalan-persoalan konkrit yang yang mereka hadapi, karena hukum syara’ ditetapkan atas dasar kenyataan-krnyataan yang dilakukan orang atau atas dasar peristiwa-peistiwa yang terjadi. Karena tidak ada hadits-hadits shahih yang meriwayatkan terjadinya muamalat sewa-menyewa tanah pertanian dengan emas dan perak, maka riwayat tentang adanya kebualatan pendapat (Ijma Shahabat) mengenai soal itu tidak pernah ada.

 

Dalil Ketujuh :

Pihak yang membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian mengatakan, bahwa dalil yang mebolehkan soal itu ialah sebuah hadits berasal dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa “

“Rasulullah saw tidak melarang muzara’ah (bagi hasil). Beliau mengatakan jika di antara kalian ada yang memberikan (tanah pertanian) kepada saudaranya (sesama Muslim), itu lebih baik daripada kalau ia mengmabil sesuatu…”

 

Ibnu majah mengetengahkan riwayat mengenai Ibnu Abbas itu sebagai berikut :

“Ketika ia (Ibnu Abbas) mendengar bahwa jumlah orang yang menyewakan tanah pertanian semakin banyak ia berucap ‘Subhanallah!’ Selanjutnya ia berkata, bahwa Rasulullah saw hanya mengatakan : ‘Adalah lebih baik jika ada di antara kalian yang memberikan tanah kepada saudaranya (sesama Muslim)’. Beliau tidak melarang pemyewaan tanah.”Riwayat lainnya menyebutkan, bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata :

Rasulullah saw tidak mengharamkan Muzara’ah (bagi hasil), beliau hnaya memerintahkan supaya mereka saling berkasih sayang dengan ucapannya : ‘Barangsiapa mempunyai tanah hendaklah ia menanaminya atau memebrikannya kepada saudaranya (sesama Muslim). Jikatidak mau, hnedaklah ia manahan tanahnya.” (HR. As-Shihahul-Khamsah)

 

Demikian pula yang diriwayatkan oleh Tasbit, Ia mengatkan bahwa :

“Rasulullah saw melarang muzara’ah (bagi hasil) dan membolehkan muajarah (sewa-menyewa), dan mengatakan hal itu ‘tidak ada salahnya’.” (HR. Muslim)

 

Semua hadits tersebut di atas menunjukan dibolehkannya sewa-menyewa tanah pertanian.

Sanggahannya :

Riwayat-riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas tersebut di atas semuanya adalah pemahamannya sendiri mengenai ucapan-ucapan Rasulullah saw, bukan riwayat hadits yang mengemukakan ucapan-ucapan Beliau saw. Yakni semua riwayat tersebut di atas menjelaskan pengertian Ibnu ‘Abbas bahw larangan sewa-menyewa tanah pertnaian yang dinyatakan Rasulullah saw itu tidak bermaksud mengharamkannya. Dari susunan kalimatnya saja cukup jelas bahawa ia mengatakan “Rasulullah saw tidak melarang…” dan seterusnya. Ia juga berkata “Rasulullah saw hanya mengatakan …..Beliau tidak melarang…..”. Riwayat yang ketiga lebih jelas lagi, karena Ibnu Abbas menerangkan pemahamannya sendiri mengenai ucapan Rasulullah saw. Ia berkata : “Rasulullah saw tidak melarang muzara’ah, beliau hanya memerintahkan supaya saling berkasih sayang…” dan seterusnya.

Adapun riwayat hadits dari Tsabit yang mengatkan “dan (beliau saw) membolehkan muajarah,” jelas berlawanan dengan hadits-hadits lain yang menegaskan “Rasulullah saw melarang penyewaan tanah pertanian…”. Rasulullah saw melarang orang memungut sewa tanah pertanian. Jadi ucapan Tsabit yang mengatakan “beliau membolehkan muajarah” tentu mencakup pengertian muajarah secara umum, yakni mencakup semua bentuk muajarah. Padahal hadits lainnya yang melarang “penyewaan tanah pertanian” dan yang melarang “pemungutan sewa” juga mencakup pengertian sewa menyewa secara umum. Dengan demiian maka hadits yang lebih kuat kedudukan hukumnyanya ialah hadits yang melarang, bukan hadits yang membolehkan. Sebab kaidah pokok hukum syara’ menyebutkan : “Jika ada dua nash yang berlawanan, maka hadits yang menetapkan larangan harus dipandang lebih kuat daripada hadits yang menetapkan perintah. Kaidah tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah saw :

“Tinggalkanlah apa yang meragukan engkau dan peganglah apa yang tidak meragukan engkau.” (HR. Bukhariy)

 

Dengan demikian maka batallah pembuktian mereka yang menggunakan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian.

 

Dalil Kedelapan :

Pihak yang membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian mengatakan, bahwa dalil yang membolehkan soal itu ialah sebuah riwayat Hadits yang diketengahkan oleh Abu Daud berasal dari Zaid bin Tsabit yang mengatakan sebagai berikut:

”Aku mengetahui hal itu (yakni sewa-menyewa tanah pertanian) dari Rafi’, tetapi kemudian Rasulullah saw mendengar terjadinya saling bunuh di antara dua orang. Karena itu beliau lalu berkata:”Kalau demikian halnya, janganlah kalian menyewakan tanah pertanian.”

Al-Bukhariy meriwayatkan sebuah Hadits berasal dari ‘Amr bin Dinar yang mengatakan sebagai berikut:

”Kukatakan kepada Thawus, jika engkau menghentikan mukhabarah (bagi hasil) mereka tentu akan mengira Rasulullah saw melarangnya. Aku diberitahu orang yang paling berilmu (yakni Ibnu ‘Abbas), bahwa Rasulullah saw tidak melarang mukhabarah, tetapi beliau hanya mengatakan : ”Kalau ada di antara kalian yang memberikan (tanah pertanian) kepada saudaranya (sesama muslim) itu lebih baik baginya daripada ia memungut kharaj (sewa tanah) dalam jumlah tertentu.”

 

Dua Hadits tersebut merupakan dalil yang membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian.

 

Sanggahannya :

Jawabannya ialah : Hadits Zaid bin Tsabit itu tidak menunjukkan dibolehkannya sewa-menyewa tanah pertanian, bahkan menunjukkan kebalikkannya. Ucapan Rasulullah saw “kalau demikian halnya … “ bukan tanggapan untuk mencegah terjadinya perkelahian. Perkelahian hanya sebagai “sebab” diucapkannya kalimat tersebut oleh beliau. Jadi, perkelahian itu adalah “sebab”, bukan “subjek” (maudhu’) ucapan beliau. Tegasnya ialah: Ucapan beliau tidak tergantung pada terjadinya perkelahian, tetapi merupakan larangan umum. Kaidah umum menegaskan, bahwa pokok pengertian ada pada keumuman lafadz, bukan pada kekhususan sebab.

Terdapat perbedaan besar antara “sebab” dan “subjek” (maudhu’), karena larangan beliau saw tidak tergantung pada terjadinya perkelahian, tetapi bersifat umum. Hal itu sama dengan larangan Allah SWT yang termaktub dalam Surah An-Nur ayat 33, yaitu:

“Janganlah kalian memaksa budak-budak perempuan kalian berbuat cabul jika mereka sendiri menghendaki kesucian.”

Larangan memaksakan perbuatan cabul dalam hal itu sama sekali tidak tergantung pada kemauan budak-budak wanita yang menginginkan kesucian. Ayat tersebut melukiskan apa yang telah terjadi. Demikian juga larangan penyewaan tanah pertanian, sama sekali tidak tergantung pada terjadinya pertengkaran atau saling bunuh, yang jika peristiwa itu terjadi barulah diharamkan, sedang jika peristiwa itu tidak terjadi dihalalkan. Jadi, kalimat “kalau demikian halnya …” hanyalah merupakan penjelasan mengenai apa yang telah terjadi, dan hukum yang melarang sewa-menyewa tanah pertanian tidak tergantung pada kejadian yang dijelaskannya itu.

Riwayat Hadits kedua yang berasal dari ‘Amr bin Dinar pun bukan membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian, bahkan melarangnya, sebab mengandung arti “permintaan” (anjuran), yaitu kalimatnya yang berbunyi “lebih baik baginya daripada kalau ia memungut kharaj.” Kalimat tersebut berarti larangan untuk memungut kharaj, hanya saja larangan itu tidak tegas, dan untuk penegasannya diperlukan adanya Hadits lain yang semakna. Dalam Hadits-hadits yang telah kami kemukakan pada bagian terdahulu, tampak jelas bahwa Rasulullah saw dengan keras dan berulang-ulang menyatakan larangan sewa-menyewa tanah pertanian, dan beliau menyamakannya dengan riba beserta ancamannya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Hadits Jabir yaitu :

“Aku (Jabir) mendengar Rasulullah saw berkata :”Barangsiapa tidak meninggalkan mukhabarah (bagi hasil) hendaknya diberitahu bahwa Allah dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadapnya.”

Dengan demikian maka Hadits-hadits yang lain itu menjadi semakna dengan Hadits ‘Amr bin Dinar dan menunjukkan larangan tegas.

Jelaslah kiranya bahwa dua Hadits tersebut di atas (yakni Hadits Zaid bin Tsabit dan Hadits ‘Amr bin Dinar) tidak menunjukkan dibolehkannya sewa-menyewa tanah pertanian, bahkan sebaliknya, yaitu menunjukkan larangan. Adalah janggal jika ada orang yang menggunakan dua buah Hadits tersebut sebagai dalil untuk membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian.

 

Dalil kesembilan:

Pihak yang membolehkan sewa-menyewa tanah pertanian mengatakan, bahwa dalil yang membolehkan hal itu ialah Hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar, yang mengatakan :

”Bahwa Rasulullah saw mengadakan mu’amalat dengan penduduk Khaibar (kaum Yahudi yang tunduk kepada kekuasaan kaum Muslimin) dengan memberikan separoh hasil-bumi, baik yang berupa padi-padian maupun buah-buahan.”

Hadits lainnya lagi yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far mengatakan :

“Rasulullah saw bermu’amalat dengan penduduk Khaibar dengan memberikan separoh hasil-buminya kepada mereka. Mu’amalat itu diteruskan oleh (empat orang khalifah berikutnya, yaitu) Abu bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali. Bahkan keluarga mereka (penduduk Khaibar) hingga sekarang (zaman hidupnya Abu Ja’far) tetap diberi sepertiga atau seperempat (dari hasil-bumi Khaibar).

Al-Bukhariy meriwayatkan, bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar berkata :

“Rasulullah saw bermuamalat dengan penduduk Khaibar dengan memberikan kepada mereka separoh (dari hasil-bumiya), baik yang berupa padi-padian maupun bauh-buahan. Ketika itu beliau memberikan kepada istri beliau 100 wasq terdiri dari 80 wasq buah kurma dan 20 wasq gandum. Kemudian oleh (Khalifah) ‘Umar tanah Khaibar dibagi-bagi. Para istri Rasulullah saw dipersilakan memilih: Apakah mereka lebih suka menerima tanah ladang beserta pengairannya, atau lebih suka terus menerima jatah pembagian hasil-bumi menurut timbangan seperti yang sudah-sudah. Di antara mereka ada yang memilih tanah ladang dan ada pula yang memilih pembagian jatah. Ketika itu ‘Aisyah memilih tanah ladang.”

Hadits-hadits tersebut menunjukkan dibolehkannya penyewaan sebagian dari tanah pertanian, dan hal itu merupakan dalil tentang dibolehkannya sewa-menyewa tanah pertanian.

 

Sanggahannya :

Dalil tersebut di atas perlu dijawab dari dua segi:

 

Pertama :

Ketika itu Khaibar merupakan daerah perkebunan yang memerlukan penyiraman dengan air sumur. Di sela-sela daerah perkebunan terdapat tanah-tanah datar yang ditanami dengan padi-padian, dan hanya sedikit saja yang dijadikan kebun. Kenyataan itu dibenarkan oleh beberapa riwayat Hadits yang menerangkan bahwa

“Rasulullah saw bermu’amalat dengan penduduk Khaibar dengan memberikan kepada mereka separoh dari hasil-bumi yang berupa kurma dan gandum” (Diriwayatkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar di dalam kitab Al-Talkhish” dan diketengahkan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab “Al-Mughniy” Jilid V halaman 393).

Dalam Hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, bahwa Rasulullah saw memberikan kepada penduduk Khaibar separoh dari “tanahnya dan pohon-pohon kurmanya” (Diketengahkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah). Atas dasar kenyataan itu, yang dilakukan oleh Rasulullah saw bukanlah muzaara’ah (bagi hasil), melainkan pemberian upah kepada penduduk Khaibar yang bekerja menyiram kebun dan ladang. Itu berarti bahwa mereka tidak menggarap tanah pertanian, melainkan bekerja mengelola perkebunan, yakni tanah dan tanaman sudah ada, bukan tanah semata-mata. Pengelolaan seperti itu disebut “musaqah”. Oleh hukum syara’ “musaqah” dibolehkan, dan mengenai hal itu tak ada perbedaan pendapat. Kebun boleh dikelolakan kepada orang lain yang mengurus penyiramannya dan lain-lain, dan sebagai upahnya ia menerima bagian tertentu dari hasil kebun yang dikelolanya. Pengelolaan kebun tentu termasuk tanahnya, dengan syarat bahwa tanah yang bertanaman lebih banyak daripada tanah kosong, agar pengelolaan itu berupa pengelolaan tanaman, bukan pengelolaan tanah.

Musaqah seperti itu dibolehkan, karena yang dilarang adalah penyewaan tanah pertanian, bukan musaqah. Penelaahan yang cermat terhadap hadits Bukhariy tersebut di atas menunjukkan bahwa tanah Khaibar ketika itu merupakan daerah yang perkebunannya jauh lebih luas daripada tanah kosongnya, dan dalam tanah daerah itu terdapat air untuk menyiram kebun. Cobalah anda perhatikan kalimat pada hadits tersebut yang berbunyi : “Ketika itu beliau (Rasulullah saw) memberikan kepada istrinya 100 wasq, terdiri dari 80 wasq buah kurma dan 20 wasq gandum.” Selanjutnya cobalah anda perhatikan juga kalimat lainnya yang berbunyi : “…… apakah mereka lebih suka menerima tanah ladang beserta pengairannya.” Dua kalimat tersebut menunjukkan kenyataan bahwa daerah Khaibar terdiri dari tanah perkebunan. Karena itu penggarapannya tidak berupa penyewaan tanah dan tidak pula atas dasar perjanjian bagi hasil, tetapi berupa musaaqaah.

 

Kedua :

Tanah Khaibar bukan milik pribadi Rasulullah saw, melainkan milik negara, yang diambil alih dari orang-orang Yahudi sebagai ghanimah (rampasan perang) setelah mereka kalah dalam peperangan melawan kaum Muslimin. Rasulullah saw memperbolehkan mereka tetap tinggal di daerah Khaibar dan sebagai upah pengelolaan kebun-kebun di daerah itu mereka menerima separoh dari hasilnya. Terhadap mu’amalat seperti itu tidak berlaku hukum larangan menyewakan tanah pertanian, karena itulah Khalifah Abu Bakar dan Khalifah ‘Umar masing-masing meneruskan sistem musaqah yang dirintis oleh Rasulullah saw.

Kecuali itu tanah milik negara mempunyai kedudukan hukum yang berlainan dari kedudukan hukum tanah milik individu. Di kalangan para sahabat Nabi tidak ada perbedaan pendapat mengenai status tanah yang diambil dari musuh yang sudah takluk, yaitu sebagai ghanimah atau rampasan perang. Perbedaan pendapat yang ada hanyalah mengenai bagaimana pengurusan lebih lanjut. Di antara para sahabat itu, seperti Zubair dan Bilal, misalnya, mereka berpendapat sebaiknya tanah Khaibar itu dibagikan kepada semua orang yang turut dalam peperangan di Khaibar, sama dengan barang-barang jarahan lainnya. Sedangkan ‘Umar Ibnul-Khaththab dan beberapa orang lainnya berpendapat, lebih baik diserahkan kepada Baitul-Mal (Perbendaharaan Negara) untuk kemashlahatan umum. Jadi bagaimanapun keadaannya, status hukum tanah Khaibar tidak dapat disamakan dengan status hukum tanah milik individu. Karena itu kebijaksanaan Rasulullah saw yang diterpkan di Khaibar itu tidak dapat dijadikan dalil untuk membuktikan dibolehkannya penyewaan tanah pertanian. Jelaslah, ditinjau dari dua segi tersebut di atas Hadits yang dikemukakan di atas tadi tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan adanya sistem sewa-menyewa tanah lahan.

Semua dalil yang dikemukakan oleh pihak yang membolehkan adanya sistem sewa-menyewa tanah pertanian adalah dalil-dalil yang lemah, tidak mengandung alasan untuk membenarkan adanya sistem tersebut. Jika setelah mereka mengetahui bahwa semua dalil yang mereka gunakan untuk membolehkan sistem sewa-menyewa tanah pertanian itu terbukti tidak sejalan dengan hadits-hadits yang menetapkan larangan sistem tersebut, kemudian mereka tetap berpendapat bahwa sistem sewa-menyewa tanah pertanian itu dibolehkan oleh hukum syara’, padahal mereka tidak dapat membantah adanya Hadits-hadits yang melarang sistem tersebut; maka sikap demikian itu sungguh janggal. Sebab, jika mereka mengakui kebenaran Hadits-hadits yang melarang sistem tersebut, tetapi bersamaan dengan itu mereka masih tetap berpegang pada Hadits-hadits yang mereka ketengahkan sebagai dalil (termasuk riwayat tentang kebulatan pendapat para sahabat Nabi), mereka akan menghadapi dalil-dalil yang saling berlawanan dan tidak mungkin dapat disesuaikan. Dalam keadaan seperti itu hanya ada dua macam pengertian, yaitu : Dalil yang satu me-naskh (mengesampingkan) dalil yang lain, atau, memandang dalil yang satu lebih kuat daripada dalil yang lain (tarjih).

Mengenai soal naskh orang tidak akan dapat menemukan alasannya, karena Hadits-hadits yang berkenaan dengan soal itu terlampau banyak jumlahnya. Karena itu tidak ada pemecahan lain kecuali tarjih. Adapun soal kebulatan pendapat (ijma’) para sahabat nabi, kedudukannya cukup jelas, yaitu Sunnah rasulullah saw lebih kuat daripada ijma’ para sahabat. Dengan demikian maka ijma’ tidak berlaku, yang berlaku adalah Sunnah Rasulullah saw. Mengenai hadits-hadits yang saling berlawanan, kaidah hukum syara’ telah menetapkan : Jika ada dua buah Hadits, yang satu berupa perintah dan yang lain berupa larangan, maka Hadits yang berupa larangan harus dipandang lebih kuat daripada Hadits yang berupa perintah. Jika ada Hadits yang mengharamkan sesuatu, kemudian ada pula Hadits yang memubahkannya (menghalalkannya), maka Hadits yang mengharamkan itulah yang harus dipandang lebih kuat daripada yang menghalalkan. Dua tarjih tersebut didasarkan pada dalil sabda Rasulullah saw yang menegaskan :

“Tinggalkanlah apa yang meragukan engkau dan peganglah apa yang tidak meragukan engkau” (HR. Al-Bukhariy).

Dengan demikian maka sebagai pelaksanaan kaidah dan dalil syar’iy, jika ada dua buah Hadits yang berlawanan seperti tersebut di atas, Hadits yang mengharamkan harus dipandang lebih kuat daripada yang menghalalkan, dan Hadits yang melarang harus dipandang lebih kuat daripada yang memerintahkan. Jadi jelaslah, dengan adanya Hadits Nabi yang dengan tegas melarang sisten sewa-menyewa tanah pertanian tampak lebih terang dan gamblang.

Akan tetapi perlu ditegaskan, bahwa sewa-menyewa tanah yang diharamkan itu hanyalah sewa-menyewa tanah untuk pertanian yang bermaksud untuk bercocok tanam. Penyewaan tanah untuk keperluan selain itu dibolehkan. Orang boleh menyewa tanah untuk dijadikan tempat peristirahatan, penggembalaan, untuk mendirikan gudang tempat menyimpan barang-barang dagangannya, atau untuk kemaslahatan tertentu, selain cocok tanam, seperti untuk dikeluarkan lapisan pasir dan timbunan batu yang ada di dalamnya, dan lain sebagainya. Karena yang dilarang oleh syara’ hanya penyewaan tanah untuk cocok tanam, maka penyewaan tanah untuk kemaslahatan lain mutlak dibolehkan, apapun bentuknya. Dalam hal itu berlaku hukum sewa-menyewa, jual-beli, atau hukum-hukum syara’ lainnya menurut bentuk pemanfaatan tanah yang akan dilakukan orang.

Demikianlah secara panjang lebar syaikh Abdurrahman Al-Baghdadiy telah membantah dan membatalkan argumentasi orang-orang membolehkankan penyewaan lahan pertanian. Bantahan tersebut sekaligus menegaskan kembali bahwa sewa-menyewa tanah pertanian dilarang dengan ketentuan yang tegas sehingga hukumnya haram untuk dilakukan.

Mungkin ada sekelompok orang yang bertanya, mengapa Islam melarang sesuatu yang sebenarnya dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupan kaum Muslimin dan masyarakat umumnya. Sebab dengan adanya larangan tersebut seolah-olah akan membatasi orang mengoptimalkan fungsi tanah pertanian dan akan terdapat banyak tanah pertanian yang terlantar.

Untuk menjawab pertanyaan itu akan kemukakan dua alasan sebagai berikut :

Pertama :

Bahwa sebagai seorang Muslim kita harus menyakini bahwa apapun ketentuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya adalah pasti memberikan manfaat bagi kita semua. Hanya saja manfaat yang dimaksud mungkin dapat kita indera dengan aqal kita, namun banyak sekali hukum-hukum yang pasti bermanfaat namun kita tidak mampu menjangkaunya dengan aqal kita. Yang pasti kita wajib berkeyakinan bahwa dimana ada ketetapan syara’ maka disitu pasti ada manfaat bagi kita, bukan kita berkeyakinan dimana ada manfaat disitulah hukum syara’ berada.

Untuk semakin meneguhkan jiwa kita marilah kita belajar dari sikap para shahabat setelah mereka mengetahui larangan tentang penyewaan tanah pertanian ini. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Hudaij :

“Rasulullah saw melarang sesuatu (penyewaan tanah pertanian) yang sebenarnya bermanfaat bagi kita, namun mentaati Allah SWT adalah jauh lebih bermanfaat bagi kita.”

 

Kedua :

Dengan adanya larangan penyewaan tanah pertanian bukanlah berarti kemudian Islam tidak memperhatikan optimalisasi fungsi tahan. Sebab dengan hukum larangan penyewaan tanah pertanian tidaklah berdiri sendiri. Ia harus juga dikaitkan dengan hukum kewajiban untuk mengelolanya –bahkan dapat diambil hak kepemilikan tanah pertanian jika selama tiga tahun berturut-turut dibiarkan terlantar–. Dengan kedua hukum tersebut, maka sebenarnya Islam menghendaki agar tanah pertanian dapat dimanfaatkan secara optimal. Sebab dengan demikian tidak akan ada orang yang mempunyai tanah pertanian yang akan menelantarkannya atau tidak mengelolanya jika mereka ingin tetap memiliki tanah tersebut.

Selain itu juga adanya larangan tersebut yang dikaitkan dengan hukum kewajiban pengelolaan maka akan menjamin adanya optimalisasi sumber daya manusia. Sebab kepada setiap orang hanya dapat memiliki dan menguasai tanah pertanian sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dalam hal mengelola tanah tersebut. Sebaliknya kepada orang-orang yang mampu mengelola tetapi tidak mempunyai tanah pertanian akan memperolehnya secara gratis dari negara. Dengan demikian sumber daya manusia yang ada benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dengan kondisi ini juga Islam berusaha untuk menjamin distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Sebab dengan dibolehkannya penyewaan tanah pertanian, maka orang-orang yang menguasai tanah pertanian yang sangat luas tentunya akan tetap menguasainya meskipun dia sendiri tidak mampu mengolahnya. Sebaliknya orang-orang yang mampu mengolah selamanya tidak akan dapat memiliki tanah pertanian. Dari sinilah kita dapat mengetahui bahwa salah satu hikmah dilarangannya penyewaan tanah pertanian adalah dalam rangka menjamin adanya distribusi kekayaan ditengah masyarakat dan agar harta kekayaan termasuk tanah tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja. Alangkah tepatnya Firman Allah SWT :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan agar supaya harta kekayaan tersebut hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kalian….” (QS. Al-Hasyr : 7)

[Pembahasan tema menyewakan lahan pertanian memang ada ikhtilaf dikalangan ‘ulama, tulisan ini memperkuat salah satu pendapat, Allahu Ta’ala A’lam]

Sumber : An Nidzomul Iqtishody Fil Islam, Syaikh taqiyyuddin An Nabhani dan berbagai sumber lain

baca juga:

Posted on 14 Oktober 2010, in Ekonomi, Fiqh, Syari'ah. Bookmark the permalink. 41 Komentar.

  1. assalamualaikum..maaf saya tidak setuju dengan apa yang ada pada artikel ini karena sanggahannya tidak pas..sprt:
    1. sanggahan pada dalil yang pertama dengan mnggunakan dalil di haramkan bangkai, darah, dan daging babi itu tidak ada hubungannya dengan tidak di perbolehkannya menyewa tanah.
    2. tidak benar kalau anda menafikan ijma’ shohabat, karena ada suatu hadits yang berbunyi “ashhabii kannujum biayyihim iqtadaitum ihtadaitum”
    3. yang di dengar ibnu umar dari ibnu hudaij bukanlah sewa tanah tetapi muzaroah dan muzaraah bukanlah akad sewa tanah tlah di bahas
    4. anda hanya memakai satu dalil umum yang mana isinya semua sama dan menafikan hadits2 yang lain padahal apapun yang namanya hadits itu bisa di buat dalail tidak hanya yang ‘am (umum)

    Suka

    • ‘alaikumussalaam. terimakasih atas kunjungannya. masalah ini memang masalah ikhtilaf, yg disampaikan disini yang memperkuat salah satu pendapat. yang berpendapat boleh juga ‘ulama – ulama besar, bahkan sahabat berbeda pendapat.

      1. tentang pengaitan haramnya darah … memang tidak berkaitan langsung, hanya SEGI PENGAMBILAN DALIL, yg intinya ingin ditunjukkan bahwa dalil umum bolehnya ijaroh tidak berlaku untuk kasus tanah, sebagaimana dalil umum bolehnya benda tidak berlaku untuk darah dst.

      2. ditulisan diatas tidak ada menafikan ijma shahabat, ijma’ shahabat adalah dalil syar’i sebagaimana Al Qur’an, As Sunnah, dan Qiyas yg ‘illatnya syar’iy.

      Berbeda dengan pendapat sahabat (bedakan ijma’ dengan pendapat), pendapat shahabat adalah hukum syara’ sebagaimana pendapat seorang mujtahid adalah hukum syara’ bagi yang mengambilnya. (bedakan dalil syara’ dg hukum syara’).
      Yang dimaksud ijma’ shahabat dalam kasus khaibar, yang dianggap menyewakan tanah, sebenarnya adalah musaaqot (upah menyirami tanaman), karena khaibar sudah ada tanamannya. tentang ini memang tidak ada ikhtilaf tentang kebolehannya.

      3 dan 4) Harap dikaji kembali, apa yg anda katakan, saya rasa yg saya sampaikan bukan hanya SATU dalil umum, justru dalil2 khusus yg membatasi aktivitas ijaroh.

      ‘afwan, kalo tidak sependapat ya tdk mengapa mungkin sekedar maklumat buat anda

      Suka

  2. ass wr wb… dari artikel ini…saya ingin tahu manfaat atau untung ruginya sewa lahan pertanian diharamkan, bgmn dg sewa lahan yang lain,contoh lahan berdagang di pasar atau pinggir jalan…apa bedanya mohon dijelaskan

    Suka

    • diharamkannya bukan krn untung ruginya, namun kalau haram pasti membawa mashlahat, misalnya dg sistem ini sistem feodalisme bisa dihentikan, dimana ada tuan tanah yang selalu untung dan akan semakin kaya dan ada petani penggarap yg tdk punya lahan …. Knp hanya lahan pertanian yg diharamkan penyewaannya? krn memang konteks haditsnya dalam hal pertanian saja. Allahu A’lam

      Suka

  3. Cukup bagus tulisannya. Terima kasih pak.

    Pertanyaan saya peryataan bapak “bahwa sewa-menyewa tanah yang diharamkan itu hanyalah sewa-menyewa tanah untuk pertanian yang bermaksud untuk bercocok tanam. Penyewaan tanah untuk keperluan selain itu dibolehkan.” apakah ini adalah pendapat bapak atau ada dalilnya? atau hanya berdasarkah bahwa dalam hal muamalah semua halal kecuali yang ada dalil haram.

    Saya kurang setuju, menurut saya dari haramnya penyewaan tanah ini perlu dipelajari mengapa pengharaman ini, sehingga setidaknya saya melihat ada kemungkinan beberapa bentuk sewa lain bisa jadi haram (masih butuh pembahasan lebih dalam).

    Ini pendapat saya:
    Pengharaman tanah ini adalah karena beberapa hal berikut:
    1. Bahwa Tahan seharusnya digunakan untuk kebaikan bersama, bukan untuk keuntunga 1 pihak tertentu.
    2. Masalah keadilan, Hak atas hasil panen. Dari pemahaman saya yang berhak atas hasil tanah adalah yang mengelola. Bila pemilik tidak ikut mengelola, maka dia tidak berhak atas hasil dari tanah tersebut. Namun atas dasar musyarakah, bila pemilik menginginkan hasil, maka dia harus ikut kontribusi, misalnya membayarkan upah tenaga kerja, bibit, dsb. Bila tidak ikut atau tidak mampu, maka dia serahkan saja (tanpa sewa) untuk di kelola orang lain dan dia tidak berhak atas hasilnya.
    3. Masalah resiko. Bila hanya menerima sewa, maka pemilik tidak menanggung resiko gagal panen atau lainnya, tetap menerima untung, sementara pekerja yang juga telah menanggung biaya bibit dsb menanggung semua. Ini agak mirip dengan Riba, dimana pemilik modal pasti untungnya, dan yang terbebani resiko adalah pihak penyewa. Walau pun hanya bagi hasil (tanpa biaya sewa), si pemilik tidak akan terbebani rugi bila gagal panen (tidak mengenal perhitungan potensial loss).
    4. Tidak akan terjadi pemerataan. Kembali mirip dengan Riba, bila sistem sewa dipertahankan dalam jangka panjang, yang kaya akan tetap kaya dan yang miskin akan semakin miskin.
    Berdasarkan pemahaman saya ini, setidaknya beberapa sewa bisa jadi haram terutama bila, pemilik tidak ikut serta dalam usaha, dan menerima hasil tanpa resiko kegagalan.

    Dari hal ini kemungkinan ada sewa lain yang bisa jadi haram misalnya: Sewa Los di pasar , dengan catatan pemilik hanya terima sewa tanpa kontribusi atau jasa tertentu, bila ada jasa maka pemilik bisa menagih penyewa atas jasa tersebut (misal jasa listrik). Plus saya pernah dengar ada dalil bahwa jaman Rasul bahwa pasar seharusnya free, tidak ada biaya sewa, mungkin bapak punya info lebih lengkap mengenai ini. Saya rasa ada beberapa jenis sewa di jaman sekarang dimana pemilik hanya berharap “passive income” yang mungkin bisa jadi sangat dekat dengan haram.
    Wallahu Alam ya.

    Mungkin banyak yang tidak setuju pendapat saya, tidak apa, karena saya juga masih belajar dan tulisan saya ini masih hipotesa yang belum terlalu dalam dan masih butuh tukar pikiran. Mungkin bapak bisa membantu.

    Alasan saya berpikiran seperti ini adalah karena fiqih itu berkembang, mungkin banyak hal yang dulu tidak ada sehingga musti dicari pemahamannya untuk paham hukumnya. Dulu tidak ada zakat profesi bukan, tapi kita kembangkan itu juga berdasarkan adanya zakat hasil pertanian, bukan begitu pak? jadi contoh dari pertanian ini bisa berkembang ke berbagai hal.

    Suka

  4. 1. Haramnya penyewaan hanya untuk pertanian berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di tulisan, sedangkan untuk selain pertanian maka tidak digunakan dalil tsb krn tema nya berbeda, tentang kebolehannya menyewakan untuk selain pertanian berdasarkan dalil umum kebolehan ijaroh.

    2. Memang ini perkara khilafiyyah, yang ditulis disini adl pendapat yang mengharamkan, dan pendapat yg saya pandang lebih kuat, sehingga kalau sampiyan mengambil pendapat lain yg menurut sampiyan lebih kuat ya tdk masalah.

    3. Kami berpandangan bahwa pengharaman/penghalalan sesuatu itu adalah krn dalil syara’ saja, sedangkan apa yang sampiyan sampaikan itu (point 1 sd 4) adalah hikmah dari hukum ini, yang bisa jadi seperti itu atau juga tidak seperti itu. Bisa jadi saling menguntungkan (riba juga ada yang saling merasa untung), bisa jadi ada yang dirugikan. Namun benar bahwa dg hukum ini sistem feodal bisa dihapuskan, juga lebih terjadi pemerataan kepemilikan lahan.

    4. Adapun sewa-sewa yang lain kalau tidak ada dalil yang mengharamkannya, kami berpandangan tetap halal sebagaimana kehalalan ijaroh secara umum.

    5. Tentang perubahan hukum, kami memandang hukum itu tdk berubah, perubahan yang ada adalah perubahan ada tidaknya ‘illat hukum disuatu masa, hukumnya ya itu-itu juga. Bisa dibaca disini: https://mtaufiknt.wordpress.com/2010/01/12/khalifah-umar-utsman-merubah-hukum-islam/

    6. Tentang zakat profesi, kami termasuk yang tdk sepakat dengan hal tsb, sebagaimana pertanian kami juga tidak sepakat kalau semangka, cabe … dikenakan zakat, juga peternak ayam tdk kena zakat walaupun omsetnya lebih besar dari peternak kambing. Namun mereka wajib membayar zakat harta ketika mereka mempunyai harta satu nishab/lebih dan genap dimiliki satu tahun. Lagi pula kalau dianalogkan dengan pertanian, kenapa yg mewajibkan zakat profesi, mereka mewajibkannya 2,5%, sedang pertanian 10% atau 5%, ini analogi yg kami lihat tdk tepat, lagi pula Rasulullah tidak menarik zakat dari para pegawainya. Allahu A’lam.

    Suka

  5. syukron pak atas tanggapan nya, akan saya pelajari lebih dalam lagi.

    Suka

  6. Assalamu’alaikum Ustadz , Kalau sewa menyewa tanah pertanian dibolehkan apakah itu tidak membuka peluang terjadinya monopoli penguasaan tanah oleh orang-orang kaya/berduit/tuan tanah, akibatnya banyak petani yang tidak punya tanah lagi, petani kita dipulau jawa itu kebanyakannya cuma petani penggarap saja atau petani buruh, sedangkan tanahnya sudah banyak yang dimiliki oleh tuan-tuan tanah ( petani berdasi ) , ” memudharatkan para petani ”

    “Barangsiapa mempunyai tanah tanah pertanian hendaknya ia menanaminya sendiri, jika ia tidak sanggup menanaminya hnedaklah ia memberikan tanah tersebut kepada saudaranya (sesama Muslim), bukan supaya saudaranya itu menanami tanah pertanian untk dia (pemiliknya).” (HR. An-Nasa’iy)

    Suka

  7. askum….
    saya sangat tidak setuju dengan pendapat anda mengenai Muzara’ah ustads.
    masak Muzara’ah tidak boleh dilakukan. padahal prinsip Muzara’ah bersifat tolong menolong antara satu dengan yang lain.
    banyak orang kaya yang memilki harta tapi memilki kieterbatasan waktu dalam mengelola,dan sebaliknya banyak petani yang memilki skill dan kemampuan akan tetapi tidak memilki lahan dan modal dalam berusaha jadi disini kita ketahui bahwa sebagai umat muslim harus tolong menolong dan tidak boleh menahan lahan untuk dikelola,
    jika pengairan (penyiraman) saja boleh dilakukan, berapa cman upah nya ustads untuk makan saja gak cukup….apalagi untuk memenuhi kebutuhaN keluarga
    saya sebagai anak ekonomi syariah kecewa dengan pendapat ustad,, memangnya ustads belajar dimana mengenai Muzara’ah jangan asal ngarang lah ustad…..

    Suka

    • 1). Ana menulis ini insya Allah bukan agar orang senang dengan ana, jadi kalau mau kecewa ya silakan. Di awal tulisan sudah ana jelaskan kalau masalah ini (muzara’ah) memang diperselisihkan, perselisihannya terletak pada pendefinisian muzara’ah, lalu status kebolehan muzara’ah.

      2). Ana bukan asal ngarang, coba saja anta buka-buka lagi literatur kitab-kitab fiqh. Yang mudah untuk mengetahui pendapat berbagai madzhab bisa buka mauwsu’ah al fiqhiyyah…

      Ini ana copaskan tentang perbedaan pendefinisian:
      وَفِي الاِصْطِلاَحِ عَرَّفَهَا الْفُقَهَاءُ بِعِدَّةِ تَعْرِيفَاتٍ.
      فَعَرَّفَهَا الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهَا: عَقْدٌ عَلَى الزَّرْعِ بِبَعْضِ الْخَارِجِ
      (تكملة البحر الرائق 8 / 181، وتبيين الحقائق للزيلعي 5 / 278، وحاشية ابن عابدين 6 / 274، والمبسوط 23 / 17، وبدائع الصنائع 26 / 175، والهداية مع تكملة الفتح 9 / 462، والفتاوى الهندية 5 / 235.) .

      وَعَرَّفَهَا الْمَالِكِيَّةُ: بِأَنَّهَا الشَّرِكَةُ فِي الزَّرْعِ
      (حاشية الدسوقي 3 / 372) .

      وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ هِيَ: عَمَلٌ عَلَى أَرْضٍ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا، وَالْبَذْرُ مِنَ الْمَالِكِ
      (مغني المحتاج 2 / 324 طبعة البابي الحلبي) .

      وَهِيَ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: دَفْعُ أَرْضٍ وَحَبٍّ لِمَنْ يَزْرَعُهُ وَيَقُومُ عَلَيْهِ، أَوْ مَزْرُوعٍ لِيَعْمَل عَلَيْهِ بِجُزْءِ مُشَاعٍ مَعْلُومٍ مِنَ الْمُتَحَصِّل
      (منتهى الإرادات 1 / 471، وانظر كشاف القناع 3 / 532، والمغني 5 / 416)

      Adapun tentang hukum muzaro’ah, dengan definisi yang di paparkan dlm tulisan, pendapat yang dikuatkan dalam tulisan di atas yakni tidak boleh, ini juga pendapat Imam Abu Hanifah, Zufar dan Imam Malik, serta sebagian ulama madzhab Syafi’iy

      وَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ وَزُفَرُ إِلَى عَدَمِ جِوَازِ الْمُزَارَعَةِ مُطْلَقًا، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِالسُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ وَالْمَعْقُول.
      وَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ إِعْطَاءُ الأَْرْضِ مُزَارَعَةً إِلاَّ أَنْ تَكُونَ أَرْضًا وَشَجَرًا،

      Ana juga sependapat dengan sebagian ‘ulama yang membolehkan muzaro’ah dg syarat di tanah itu sudah ada tanamannya (ini pendapat Imam Malik), dan kalau sudah ada tanamannya ini sebenarnya lebih pas disebut musaqah, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah thd khaibar. Kalau muzara’ah yg dimaksud seperti ini ya memang tidak mengapa. Allahu A’lam

      Suka

  8. jadi bingung lah …

    ==
    kom: gak perlu bingung, ambil pendapat yang menurut anda kuat, keduanya adalah pendapat islamy yang dibangun diatas dalil

    Suka

  9. Afwan Ustadz. Bgmn menyikapi hadits Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:
    ﻗﺎﻟﺖ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﻟﻠﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻗﺴﻢ ﺑﻴﻨﻨﺎ ﻭ ﺑﻴﻦ ﺇﺧﻮﺍﻧﻨﺎﺍﻟﻨﺨﻴﻞ،
    ﻗﺎﻝ :ﻻ ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﺗﻜﻔﻮﻧﺎ ﺍﻟﻤﺌﻮﻧﺔ ﻭﻧﺸﺮﻛﻜﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﺸﻤﺮﺓ، ﻗﺎﻟﻮﺍ ﺳﻤﻌﻨﺎﻭﺃﻃﻌﻨﺎ
    “Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Bagilah ladang kurma kami menjadi dua bagian, satu bagian untuk kami dan yang lain untuk saudara-saudara kami Muhajirin.” Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab usulan ini dengan bersabda:
    Tidak. Lalu beliau menawarkan solusi lain melalui sabdanya: ”Bila demikian, kalian mempercayakan kepada kami urusan ladang kalian, dan
    selanjutnya kami turut serta bersama kalian dalam menikmati hasilnya.” Spontan kaum
    Anshar menyambut tawaran beliau ini dan berkata: “Ya, kami mendengar dan patuh kepada
    petunjuk ini.” [Bukhari hadits no. 2200].
    Mohon tanggapan Ustadz?

    Suka

    • 1) terjemahan yang ini kurang pas: ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﺗﻜﻔﻮﻧﺎ ﺍﻟﻤﺌﻮﻧﺔ ﻭﻧﺸﺮﻛﻜﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﺸﻤﺮﺓ

      diterjemahin: [Lalu beliau menawarkan solusi lain melalui sabdanya: ”Bila demikian, kalian mempercayakan kepada kami urusan ladang kalian, dan selanjutnya kami turut serta bersama kalian dalam menikmati hasilnya.”].Ini bukan perkataan Nabi (fa’ilnya saja jama’ (ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ :)). Yang benar itu adalah perkataan orang-orang Anshar. Lebih jelas ini penjelasan ringkas oleh syaikh musthafa al bugha:

      [تعليق مصطفى البغا]
      2200 (2/819) -[ش (تكفوننا المؤونة) تقومون بما يحتاج إليه من عمل كالسقي وغيره والقائل هم الأنصار. (قالوا) أي المهاجرون والأنصار. (سمعنا وأطعنا) امتثالا لما أمر به رسول الله صلى الله عليه وسلم]
      [2570، 3571]
      Jadi org2, ketika nabi menolak pembagian tanah org anshor untuk muhajirin, mereka (org2 anshar) menawarkan kaum muhajirin untuk melakukan aktivitas bekerja dikebun mereka, seperti menyirami, dll dan akan diberi bagian dari hasil kebun, jadi ini masuk dlm kategori ijaroh atau musaqah, yang memang hukumnya boleh.

      2) tentang muzara’ah sendiri memang ada ikhtilaf, ‘ulama madzhab Maliki dan Hanbali membolehkannya, sementara imam Abu Hanifah dan Zufar melarangnya secara mutlak, sedangkan madzhab Syafi’i memberikan rincian, kalau tanahnya sudah ada tanamannya maka boleh, kalau tanahnya kosong tidak boleh. Allahu A’lam.

      Suka

  10. saya sebagai anak yang ingin membantu org tua yang lagi dalam kesulitan.sekiranya Bapak/ibu dapat membantu.
    Pihak pertama : saya
    Pihak kedua : surmadi
    Pihak ketiga : sariani
    Bapak meminjamkan surat tanah pada pihak kedua, pihak kedua menggadaikan suarat tanah ke bank dalam masa peminjaman 1 tahun, ternyata pihak kedua meminjam lagi tanpa sepengetahuan pihak pertama, usut punya usut ternyata surat tanah sudah berubah atas nama pihak kedua. Apakah tanpa tandatangan ahli waris tidak ada pengaruhnya atas surat tanah tersebut sah atau tidak? Sementara ahliwaris tidak ada menandatangani surat tanah tersebut.
    Maaf kalau tata bahasa nya kurang berkenan di hati bapak/ibu
    Saya mulai dari awal. Sore hari datang sumadi beserta istri kerumah untuk meminjam surat tanah, saya pinjamkan karena ia berjanji mengembalikan nya dalam waktu 1 tahun setelah itu surat tanah di gadai ke bank,bank danamon menolak lantaran bukan atas nama sumadi karena saya percaya surat tanah saya hibahkan ke sumadi tanpa tanda tangan anak-anak saya, apakah sah tanpa tandatangan ahliwari ?? dengan perjajian dalam 1tahun harus di kembalikan, sudah 1 tahun sumadi ingkar dengan janjinya, kabur ntah kemana… rupanya sumadi sudah ngebom surat tanah untuk peminjaman yang ke 2 tanpa sepengetahuan saya. Kok bisa bank memberikan pinjaman lagi tanpa sepengetahuan saya???
    1 tahun kemudian pihak bank datang nagih angsuran, rupanya sumadi tak pernah bayar ansuran dari pinjaman ke 2, saya sudah pusing gak tau jalan yang mana harus saya tempuh pak, bank mau menyita tanah saya kemana saya harus tinggal , padahal saya gak ada minta bagian dari pinjaman tsb murni hanya menolong.
    Di Tengah galau nya hati saya datanglah sariani mantan anggota dewan, suaminya bekerja sebagai kepala bank danamon wilayah sumbar/riau dia yang menyodorkan bantunan dialah yang membayar hutang di bank danamon. Setelah itu saya disuruhnya mencari sumadi sampai ketemu untuk menandatangani surat2 , ketemulah sumadi oleh saya setelah itu datanglah sariani dengan notaris saya dengan anak2 saya. Di buatlah perjajian bahwasanya surat tanah atas nama sariani pertama saya bingung kok atas nama sariani, pikir saya karena sudah di bayarkan. Saya berfikir setelah saya lunasi hutang saya surat tanah akan kembali atas nama saya. …. rupanya yang saya pikirkan salah ada maksud tak baik rupanya si sariani. Saya kira dia menolong ikhlas dengan kami mencicil hutang yang dibayarkan dia ke bank. Dia inginkan tanah di pinggir jalan pertama dia minta 9×30 karna saya di desak terus saya berikan untuk melunasi hutang saya dengan perjajian sariani mengembalikan surat tanah saya dan tanah nya sudah di jual oleh dia, rupanya dia inkar di mintanya lagi 10m saya kasikan juga trus dimintanya lagi karna 10m gak cukup untuk 1 rumah. Dgn terpaksa saya kasikan. Sekarang surat tanah masih sama sariani. Saya mohon kepada bapak/ ibu memberikan pertolongan memberikan saya jalan. Saya sakit-sakitan skarang pak, takut kok umur saya pendek ntah apa yang mereka lakukan kepada anak istri saya. Klo saya tempuh jalur hukum, sariani orang berpunya, penegak hukum bisa di belinya, sedangkan saya baru melihat ekonomi saya saja pengacara enggan untuk menolong saya. Terimakasi pak saya sudah di perkenankan bercerita. wassalamualaikum

    Suka

    • Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh.
      …. “karena saya percaya surat tanah saya hibahkan ke sumadi tanpa tanda tangan anak-anak saya, apakah sah tanpa tanda tangan ahliwaris ??”

      ::::> Dalam hukum syari’at, hibah (pemberian saat pemberi masih hidup) itu sah saja walau tanpa tanda tangan ahli waris. Sepertinya secara hukum sampiyan memang dalam fihak yang sulit untuk menang dalam perkara ini, jika memang sampiyan benar-benar telah menghibahkan (seharusnya bertanya dulu sebelum menghibahkan, kalau benar-benar hibah memang harusnya tidak akan berharap pemberian itu dikembalikan). Namun yakinlah bahwa Allah swt pasti memberikan jalan keluar terbaik untuk masalah sampiyan, dan semoga mengganti dengan rizki yang lebih baik dan barokah. Aamiin.

      Suka

  11. Assalamu’alaikum ustadz..ana mau tanya, masalah tanah dan air, dirumah ana air tanah nya itu ga bagus, berkarat, berminyak, dan tidak bening.

    Nah diujung jalan rumah ana bbrp meter (jalan umum / pinggir tol, bukan tanah orang), airnya bagus, bening, tidak berkarat, makanya ana pindah ngebor disitu. dan Alhamdulillah, airnya emang bening dan tidak berkarat dan juga tidak berminyak.

    bagaimana hukumnya pak ustadz, apakah boleh atau tidak hal itu dilakukan ? syukron katsiiron.

    Wassalamu’alaikum wr wb

    Suka

    • wa’alaikumussalaam… milik umum bisa dimanfaatkan semua orang dg catatan tidak menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya, menggagnggu orang leawt, dll. bagusnya minta izin ke pihak terkait. Allaahu a’lam

      Suka

  12. Memang dulu diawal-awal islam rosululloh pernah melarang sewa-menyewa. Tetapi dalil itu telah di hapus. Lihatlah pendapat-pendapat para ulma’ seperti Imam syafi’i dll

    Suka

    • kan sudah saya jelaskan di komentar sebelumnya, bahwa memang ada perbedaan pendapat diantara ‘ulama. harap dibaca ulang komentar sebelumnya

      Suka

  13. Asslmkm. Ust, lalu apa solusi terbaik bagi pemilik lahan yg tdk bs mngolah lahanx. Semntara dy memiliki modal dan ingin dpt keuntungn dari lahanx tsb..

    Suka

    • wa’alaikumussalaam… banyak caranya:
      1) musaqah, dia tanami tanahnya lalu kalau sudah ada tanamannya, orang lain bisa mengelolanya dan mendapat bagian dari hasil tanaman tsb.
      2) ijaroh, dia bisa mengupah orang untuk menggarap tanahnya
      3) dia bangun bangunan, lalu disewakan (masuk ijaroh juga)
      4) dia jual lahannya
      5) atau dia wakafkan di jalan Allah, yang kelima ini yang keuntungannya paling besar dan pasti tdk rugi, asal ikhlash.

      Suka

  14. saya mau bertanya kepada bapak, saya mempunyai lahan kosong tapi lahan tersebut saya serahkan kepada orang lain untuk digarap dengan perjanjian saya menyerahkan lahan tersebut untuk ditanami tanaman yang berbuah seperti rambutan, lengkeng dan lain2, dengan bibit dan pupuk dari saya, selama pengelola tersebut merawat tanaman itu dia juga menanami dengan tanaman lain untuk keperluannya seperti cabe, pisang dan lainnya yang bersifat sementara, tetapi hasil dari tanaman beliau saya tidak meminta persenan atau bagian apapun,, yang ingin saya tanyakan apakah ini akad musaqoh atau mezara’ah.. terima kasih

    Suka

    • Iya, itu muzaaro’ah, kalau musaaqoh itu tanahnya sudah ada tanaman yang manfaat tanaman tsb bisa diambil dan dibagi.
      Muzaro’ah sendiri dilarang oleh ulama-ulama hanafiyyah dan syafi’iyyah. hanya saja syafi’iyah membolehkan jika tanah tersebut sudah ada tanamannya. begitu juga imam Malik melarang muzara’ah terhadap tanah yang kosong sama sekali. Allahu A’lam

      وَأَجَازَهَا الشَّافِعِيَّةُ فِي الأَْرْضِ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ النَّخِيل أَوِ الْعِنَبِ إِذَا كَانَ بَيَاضُ الأَْرْضِ أَقَل، فَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ فَالأَْصَحُّ جَوَازُهَا أَيْضًا، وَقِيل: لاَ تَجُوزُ، وَلَكِنَّهُمْ مَنَعُوهَا مُطْلَقًا فِي الأَْرْضِ الْبَيْضَاءِ ، كَمَا قَال أَبُو حَنِيفَةَ وَزُفَرُ وَمَالِكٌ.

      Suka

      • Assalamualaikum ustadz, sy mau tau sebab nabi melarang sewa tanah pertanian, dan minta copykan hadits shohih yg membahas hal tersbut beserta refrensinya

        Suka

        • wa’alaikumussalaam… sekali lagi ini memang khilafiyyah ada yang membolehkan namun ada syarat-syaratnya (misalnya tanah yang disewakan tidak kosong dari tanaman, ini syarat dari madzhab syafi’i, sewanya bukan dari tanaman yang ditanam, dll), ada yang melarang mutlak, masing-masing mengemukakan hadits dan menjelaskan sisi istinbathnya. Adapun hadits2nya bisa dibaca di postingan, ini mungkin yang bisa diperhatikan:
          dari Rafi’ bin Khadij dia berkata;
          كُنَّا نُحَاقِلُ الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُكْرِيهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالطَّعَامِ الْمُسَمَّى فَجَاءَنَا ذَاتَ يَوْمٍ رَجُلٌ مَنْ عُمُومَتِي فَقَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا نَهَانَا أَنْ نُحَاقِلَ بِالْأَرْضِ فَنُكْرِيَهَا عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالطَّعَامِ الْمُسَمَّى وَأَمَرَ رَبَّ الْأَرْضِ أَنْ يَزْرَعَهَا أَوْ يُزْرِعَهَا وَكَرِهَ كِرَاءَهَا وَمَا سِوَى ذَلِكَ
          “Dulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kami biasa melakukan muhaqalah tanah perkebunan, oleh karena itu kami biasa menyewakannya dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) atau dengan bayaran makanan tertentu. Hingga pada suatu ketika, salah seorang pamanku datang seraya berkata; ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang usaha kita yang menguntungkan ini, tetapi mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfa’at bagi kita. Beliau melarang kita menyewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat hasil tanaman atau makanan tertentu. Dan Allah memerintahkan kita supaya menanaminya sendiri atau ditanami orang lain tanpa memungut sewa atau yang semisal itu’.” (HR. Muslim)

          ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhuma berkata;
          كُنْتُ أَعْلَمُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْأَرْضَ تُكْرَى ثُمَّ خَشِيَ عَبْدُ اللَّهِ أَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَحْدَثَ فِي ذَلِكَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُهُ فَتَرَكَ كِرَاءَ الْأَرْضِ
          “Aku mengetahui bahwa ladang biasa disewakan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhuma takut kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengeluarkan sabda lain tentang masalah itu yang dia tidak mengetahui sehingga akhirnya dia meninggalkan menyewakan tanah ladang. (HR. al Bukhori)

          dari Rafi’ bin Khadij berkata:
          حَدَّثَنِي عَمَّايَ أَنَّهُمْ كَانُوا يُكْرُونَ الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يَنْبُتُ عَلَى الْأَرْبِعَاءِ أَوْ شَيْءٍ يَسْتَثْنِيهِ صَاحِبُ الْأَرْضِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لِرَافِعٍ فَكَيْفَ هِيَ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ فَقَالَ رَافِعٌ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَقَالَ اللَّيْثُ وَكَانَ الَّذِي نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ مَا لَوْ نَظَرَ فِيهِ ذَوُو الْفَهْمِ بِالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ لَمْ يُجِيزُوهُ لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُخَاطَرَةِ
          telah menceritakan kepadaku kedua pamanku bahwasanya mereka menyewakan tanah ladang pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atas apa yang tumbuh diatasnya dengan bagian seperempat atau sesuatu yang dikecualikan oleh pemilik tanah, maka kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya. Lalu aku bertanya kepada Rafi’: “Bagaimana bila pembayarannya dengan dinar atau dirham?” Maka Rafi’ berkata: “Tidak dosa (boleh) dengan dinar dan dirham”. Berkata, Al Laits: “Pelarangan tentang itu karena bila dipandang oleh orang yang faham tentang halal haram bisa tidak diperbolehkan karena khawatir ada bahayanya”. (HR. al Bukhori)

          Utsman bin Sahl bin Rafi’ bin Khadij, ia berkata;
          إِنِّي لَيَتِيمٌ فِي حِجْرِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَحَجَجْتُ مَعَهُ فَجَاءَهُ أَخِي عِمْرَانُ بْنُ سَهْلٍ فَقَالَ أَكْرَيْنَا أَرْضَنَا فُلَانَةَ بِمِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ
          sungguh aku dahulu adalah seorang anak yatim di dalam asuhan Rafi’ bin Khadij, dan aku pernah berhaji bersamanya. Kemudian saudara Imran bin Sahl datang kepadanya dan berkata; kami menyewakan tanah kami kepada Fulanah dengan upah dua ratus dirham. Kemudian ia berkata; tinggalkan pekerjaan tersebut, karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menyewakan tanah. (HR. Abu Dawud)

          Suka

        • Assalamualaikum ustadz. Begini ustadz sedang melakukan pembelajaran dan pemahaman permasalahan ini, sekiranya berkenan saya diperbolehkan menukil tulisan di web ini.
          Yg kedua jika berkenan saya ingin ustadz memberikan dalil beserta refrensi kitab secara detail baik hlmn maupun babnya, shingga sy mudah untuk mencarinya. Terima kasih

          Suka

        • Wa’alaikumussalaam…. 1) Silakan dinukil dari blog ini, dengan menjaga ‘amanah ‘ilmiah’ (tidak diplintir), semua postingan di sini bebas saja bagi yang ingin menukilnya.

          2)Ini postingan 6 tahun lalu, sampiyan bisa baca an nidzomul iqtishody fil islam, bisa bandingkan dengan al mu’tamad fil fiqh as syafi’i, atau lebih luas di mausu’ah al fiqhiyyah al kuwaytiyyah

          Suka

  15. Assalaamu’alaikum.
    Ustadz, bgmana ijaroh yg benar dlm pertanian? Seseorang yg memiliki tanah 1 hektar, pemilik tanah membeli bibit , pupuk, obat pembasmi hama. Lalu mengupah orang untuk menanam, merawat sampai memanen padinya. Bolehkah ijaroh seperti ini?
    Atau pemilik tanah yg membeli pupuk, bibit Dan obat hama. Lalu mengupah orang untuk menanam, merawat sampai memanen dengan cara hasil panennya dibagi berdasarkan kesepakatan , pemilik dapat 60% Dan penggarap 40%. Apakah cara kedua ini dibolehkan? Mohon penjelasan ustadz.

    Suka

    • Kalau akad ijaroh, dia mengupah orang dari menanam sd memanen (kalau berhasil dipanen) dengan upah tertentu yang sudah diketahui besarannya hukumnya boleh.
      Kalau ijaroh dengan mengupah dengan pembagian hasil dari kebun (misal 40%) maka tidak boleh, karena upahnya berarti majhul (tidak diketahui), bisa jadi ada upahnya kalau memang panen, bisa jadi tdk ada upahnya karena gagal panen. Allaahu A’lam

      Suka

  16. ustad mau tananya bagaimana kalau saya punya tanah. lalu sy cari orang yang mau berinvestasi. lalu modalnya saya pakai untuk menggarap pertanian di tanah saya. semua perkembangan tanaman saya laporkan ke yang investasi tadi. nanti pas waktu panen kalau ada keungungan akan ada bagi hasil sesuai yg disepakati. apakah seperti itu dibolehkan? terimakasih.

    Suka

  17. Berarti nanti kekayaan hanya dimiliki oleh orang2 yg memiliki kemampuan mengolah tanah saja ? Pdhl tidak semua orang mampu mengolah tanah karena alasan pengetahuan, kemampuan, dan waktu.
    Pdhl optimalisasi pemanfaatan tanah bisa dilakukan dg sistem sewa menyewa tanah. Pemilik dapat keuntungan dari tanah yg disewa dan pengolah juga dapat keuntungan dari hasil pengolahan tanahnya. Jadi, sewa menyewa merupakan jembatan / solusi distribusi kekayaan antara pemilik tanah dan pengolah tanah. Bukan kekayaan yg mengalir ke pemilik tanah saja atau ke pengolah tanah saja. Bukan pula menelantarkan tanah karena ternyata tanah tetap diolah dg sistem sewa menyewa. Itu berlaku pula dlm sewa tanah yg sudah ada bangunan gedung, kantor, ruko, kost, kios, gudang, pabrik, dll.

    Suka

    • beda mas. untuk tanah selain pertanian boleh saja disewakan, apalagi sewa ruko, rumah dll.
      kalau untuk pertanian, klo tdk mampu mengolah bisa pakai akad ijarah (mengupah orang) atau musaqat (bagi hasil jika sudah ada tanaman tertentunya)

      Suka

  18. Assalamualaikum, di masyarakat pedesan menjadi aparat desa sampai kepala desa itu gajinya adalah tanah pertanian selama dia mebjabat. Apakah tanah teraebut juga haram di sewakan dan bagai mana hukum sistim penggajian / pengupahan aparat desa seperti ini ?

    Suka

  19. Muhammad Barikudin Al Farabi

    Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd، cet. Dar al-Fikr, hal 166-167.. Para Ulama berbeda pendapat ttg hukum sewa tanah pertanian. Ada yg berpendapat tdk boleh sama sekali, ini adl pendapat minoritas. Ada pula yg berpendapat boleh, dan inilah pendapat mayoritas Ulama’..

    فاما كراء الارضين فاختلفوا فيها اختلافا كثيرا ، فقوم لم يجيزوا ذلك بتة وهم الاقل ، وبه قال طاوس وابو بكر ابن عبد الرحمن ، وقال الجمهور بجواز ذلك . واختلف هؤلاء فيما يجوز به كراؤها ، فقال قوم ، لا يجوز كراؤها الا بالدراهم والدنانير فقط ، وهو مذهب ربيعة و سعيد ابن المسيب ، وقال قوم ، يجوز كراء الارض بكل شيىء ما عدا الطعام، وسواء كان ذلك بالطعام الخارج منها او لم يكن ، وما عدا ما ينبت فيها كان طعاما او غيره ، والى هذا ذهب مالك واكثر اصحابه ، وقال اخرون ، يجوز كراء الارض بما عدا الطعام فقط ، وقال اخرون ، يجوز كراء الارض بكل العروض والطعام وغير ذلك مالم يكن بجزء مما يخرج منها من الطعام ، وممن قال بهذا القول سالم بن عبد الله وغيره من المتقدمين ، وهو
    …قول الشافعي وظاهر قول مالك في الموطا

    Suka

Tinggalkan komentar