Arsip Kategori: Ushulul Fiqh
Memahami & Menyikapi Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf)
Oleh: M. Taufik N.T
Perbedaan pendapat (ikhtilaf) merupakan hal yang pasti terjadi, bahkan hal ini juga terjadi dikalangan sahabat pada masa Rasulullah saw. masih hidup, seperti perbedaan pendapat saat Rasulullah memerintahkan sahabat pergi ke bani Quraidhoh, beliau mengatakan:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian shalat ‘Ashar keculi di perkampungan Bani Quraizhah." Lalu tibalah waktu shalat ketika mereka masih di jalan, sebagian dari mereka berkata, ‘Kami tidak akan shalat kecuali telah sampai tujuan’, dan sebagian lain berkata, ‘Bahkan kami akan melaksanakan shalat, sebab beliau tidaklah bermaksud demikian’. Maka kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi saw, dan beliau tidak mencela seorang pun dari mereka." (HR. Bukhory dari Ibnu ‘Umar r.a)
Yang Berhak Menentukan Hukum (Al Haakim)
Maksud dari dikeluarkannya suatu hukum atas suatu perbuatan adalah agar manusia bisa menentukan sikaspnya atas suatu perbuatan, apakah dia akan mengerjakannya atau akan meninggalkannya, atau memilih (salah satu) diantara keduanya. Begitu pula atas suatu benda, apakah akan mengambilnya atau meninggalkannya, atau akan memilih (salah satu) diantara keduanya.
Semuanya tergantung pada pandangan manusia terhadap sesuatu; apakah perkara tersebut baik atau buruk; atau tidak baik dan juga tidak buruk.
Berdasarkan hal ini maka obyek pengeluaran suatu hukum atas perbuatan atau benda adalah menetapkan hasan (baik) dan qabih (buruk)nya suatu perbuatan atau benda. Penetapan tersebut bisa ditinjau dari tiga aspek, yaitu:
Khalifah Umar & Utsman Merubah Hukum Islam?
Oleh: M. Taufik N.T
Banyak kekaburan dan kekeliruan yang mengotori wajah sejarah Islam yang murni. Ini merupakan hasil usaha yang dilakukan banyak pihak yang memusuhi Islam agar Islam yang murni itu sampai ke generasi berikutnya dalam rupa yang buruk dan menjijikkan. Salah satu caranya melalui informasi dan buku-buku sejarah yang telah dipalsukan sesuai keinginan mereka. Sumber-sumber dan maklumat yang keliru inilah biasanya yang menjadi hidangan yang disajikan untuk makanan mental anak-anak Islam dari satu generasi ke satu generasi. Lebih parah lagi, pendidik-pendidik yang bertanggungjawab menghidangkan maklumat itu pula berperan tidak lebih hanya sebagai agen pengedar semata-mata, tanpa meneliti lebih lanjut mana yg benar dan mana yang palsu, mana yang obat dan mana yang racun. Bagi mereka semuanya adalah benar. Hal ini terjadi disebabkan oleh:
Fardlu Kifayah dan Pelaksanaannya
Adalah suatu hal yang ma’lumun minad din bidz-dzarurah bahwa fardhu itu ada dua macam. Fardhu kifayah dan fardhu ain. Ditinjau dari sisi kewajiban, sebenarnya, fardhu kifayah maupun fardhu ain sama, sama-sama fardhu, meski dari sisi pelaksanaannya berbeda. Imam Saifuddin al-Amidi dalam kitab al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam menegaskan[1]:
المسألة الثانية لا فرق عند أصحابنا بين واجب العين، والواجب على الكفاية من جهة الوجوب، لشمول حد الواجب لهما
"Masalah yang ke dua. Tidak ada perbedaan, menurut madzhab kita, antara wajib ain dan wajib kifayah dari sisi kewajiban; dikarenakan ketercakupan batas kewajiban untuk keduanya".

