Arsip Kategori: Pergaulan

Konsep Islam dalam Pemberantasan Pornografi

Dari Usamah bin Zaid ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita” (HR. Bukhory dan Muslim).

Read the rest of this entry

Khutbah Jum’at – Syariah Membabat Pornografi Dan Seks Bebas

 

Oleh : Ust. Agus Muslim      Download versi word disini

Read the rest of this entry

Jangan Kau Bakar Diriku dengan …

Suatu hari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Yasar berangkat dari Madinah bersama saudaranya, Sulaiman bin Yasar, dan beberapa sahabat mereka. Kemudian mereka singgah di Abwa’ dan membuat kemah. Di daerah itu ada seorang wanita badui yang cantik jelita yang ingin menimbulkan fitnah pada ‘Atha’ bin Yasar. Maka masuklah wanita itu ke dalam tenda di saat ‘Atha’ tinggal sendirian. Ketika itu beliau sedang shalat, maka beliau pun mempercepatnya karena mengira wanita itu sedang dalam keperluan.

Read the rest of this entry

Menjauhi Zina

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” ( QS. Al Isra’: 32 ).

Ayat ini mengharamkan mendekati zina, larangan untuk melakukan zina jelas lebih keras lagi. Zina disebut sebagai “fâhisyah” yakni perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan diakui kekejiannya oleh setiap orang yang berakal, bahkan oleh sebagian banyak binatang, sebagaimana riwayat ‘Amru bin Maimun r. a ia berkata:

رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ

"Aku pernah melihat di zaman jahiliyyah seekor monyet sedang dikerumuni oleh monyet-monyet lainnya. Monyet itu telah berzina lalu monyet-monyet lain merajamnya (melempari dengan batu) dan aku ikut merajamnya bersama mereka". [HR. Bukhari, No. 3560].

Read the rest of this entry

Peningkatan Jumlah Pelacur dan Hak Asasi Berzina

image

Komisi Perlindungan Anak (KPA) yang dilakukan terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar seluruh Indonesia mengatakan sebanyak 97 persen remaja pernah menonton atau mengakses pornografi, 93 persen remaja pernah berciuman, 62,7 persen pernah berhubungan badan, dan 21 persen remaja telah melakukan oborsi. (waspadaonline, diakses 18 Juni 2010).

Jumlah pelacuran juga cenderung meningkat, seperti yang terjadi di Cirebon (baca ini atau ini). Mengapa jumlah pelacuran terus mengalami peningkatan? Minimal ada lima penyebabnya.

Read the rest of this entry

Khalwat Halal Vs Khalwat Haram

Oleh : M. Taufik N.T

Makna Khalwat

Dikatakan di dalam kamus al-Muhîth:

واسْتَخْلَى المَلِكَ، فأخْلاهُ، و به، واسْتَخْلَى به، وخَلا به، و إليه، و معه، خَلْواً وخَلاءً وخَلْوَةً سألَه أن يَجْتَمِعَ به في خَلْوَةٍ فَفَعَلَ

Dia meminta berduaan dengan raja, maka raja pun menyendiri dengannya; khalâ bihi, khalâ ilayhi dan khalâ ma’ahu (mashdarnya) khalwan, khalâ’an dan khalwat[an], (maknanya adalah) memintanya untuk bertemu berduaan saja, lalu ia pun melakukannya.

Dalam mausû’ah al fiqhiyyah dinyatakan:

وَخَلاَ الرَّجُلُ بِصَاحِبِهِ وَإِلَيْهِ وَمَعَهُ خُلُوًّا وَخَلاَءً وَخَلْوَةً : انْفَرَدَ بِهِ وَاجْتَمَعَ مَعَهُ فِي خِلْوَةٍ

Khalâ ar rajulu bi shâhibihi wa ilaihi wa ma’ahu khuluwwan wa khalâan wa khalwatan: sendirian bersamanya dan berkumpul dengannya di tempat yg sunyi.

Read the rest of this entry

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.878 pengikut lainnya.