Arsip Kategori: Ikhtilaf
Hukum Mensholatkan Orang Yang Mati Syahid
Pendapat Para Ulama Mengenai Sholat Bagi Syuhada
Mayoritas ‘ulama madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat, bahwa orang yang mati syahid tidak boleh disholatkan. Sedangkan madzhab Hanafiyyah dan sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang mati syahid disholatkan.
Di dalam kitab Tuhfat al-Fuqaha’ dinyatakan, “Menurut madzhab kami (Hanafiyyah), mensholatkan jenazah orang yang mati syahid adalah wajib. Ini berbeda dengan pendapat Syafi’iy. Adapun yang shahih (benar) adalah pendapat kami. Sebab, Nabi saw mensholati jenazah syahid di medan Uhud.”[1]
Khilafah & Suku Quraisy
Sebagian kalangan menuduh HT sebagai ahlul ahwa’ wal bid’ah karena tidak mensyaratkan suku Quraisy dalam pengangkatan seorang khalifah. Benarkah HT tidak mensyaratkan suku Quraisy dalam pengangkatan khilafah? Benarkah yang tidak mensyaratkannya layak dicap ahlul ahwa’ wal bid’ah?
Membunuh Dengan Api & Raket Nyamuk
Ada perbedaan pendapat tentang membunuh manusia dengan api (membakar);
a. Melarang, merupakan pendapat Ibnu Abbas dan Umar bin Khatthab r.a, juga pendapat mayoritas ‘ulama
b. Membolehkannya dalam kasus hukuman kejahatan tertentu, seperti pendapat Imam Abu Hanifah dan Ibnu Qayyim dalam kasus hukuman homoseks (liwath), dalam hal liwath ini Ibnu Habib dari kalangan Malikiyyah justru mewajibkan hukum bakar.
Bid’ahkah Mengadzankan Bayi yang Baru Lahir?
Oleh: M. Taufik N.T
Masalah ini merupakan masalah furu’ yang tidak berkaitan langsung dengan kebangkitan umat, namun karena ada sebagian orang, bahkan da’i, yang membid’ahkan (dan menurut da’i tsb semua bid’ah sesat), maka tulisan ini saya maksudkan untuk mendudukkan masalah ini sesuai tempatnya, bagi yang mengangap bid’ah ya silakan, namun harapan saya bisa mentolerir orang yang melaksanakannya dengan anggapan sunnah, harapan saya umat bisa saing menghargai dalam masalah khilafiyyah ini dan menyatukan langkah mereka untuk hal lain yang lebih penting, yakni upaya penerapan seluruh syari’ah Allah dalam setiap aspek kehidupan.
Penentuan Awal & Akhir Ramadhan; Ikhtilaf, Hujjah & Realitas (II), Antara Hisab dg Rukyat
Oleh: M. Taufik N.T (sambungan dari sini)
II. Perbedaan Karena Metode; Hisab[1] Atau Ru’yat
Permasalahan ini baru muncul setelah akhir abad pertama hijriyah, setelah salah seorang tabi’in mengisyaratkan hal tersebut, dan setelah itu dibahas oleh para ahli fiqh. Pembahasan ini terjadi karena ada lafadz dari hadits nabi SAW yang memang difahami berbeda oleh para pensyarah hadits. Hadits tsb adalah :
Penentuan Awal & Akhir Ramadhan; Ikhtilaf, Hujjah & Realitas
Oleh : M. Taufik N.T ..::: download versi pdf disini ::..
Walaupun sebenarnya ada perbedaan pendapat para ‘Ulama tentang bagaimana menentukan awal & akhir Ramadhan, namun tetap terasa kurang sreg ketika menyaksikan perbedaan ini semakin jauh hingga bisa terjadi 3 hari yang berbeda bagi umat Islam untuk memulai dan mengakhiri Ramadhan, padahal sehari semalam hanya 24 jam, rembulan hanya ada satu buah, buminya satu buah, serta matahari untuk bumi ini juga satu buah. Orang yang berfikir tentunya bisa melihat bahwa pasti ada yg kurang tepat dalam hal ini. Tulisan ini berupaya mengajak pembaca melihat perbedaan pendapat para ‘ulama dalam masalah ini, melihat hujjah/alasan mereka, dan melihat realitas yg mereka bahas (manâth al hukm) yakni realitas terjadinya bulan baru (hilal) dari aspek astronomi.
Puasa di Akhir Bulan Sya’ban
Oleh: M. Taufik N.T
1. Hadits yang menyuruh puasa di akhir bulan Sya’ban.
Dari ‘Imran bin Hushain bahwasanya Nabi saw. bertanya kepadanya – atau Nabi bertanya kepada seseorang dan ‘Imran mendengarnya- :
Bulan Sya’ban & Sekitar Nishfu Sya’ban
Oleh: M. Taufik N.T
Pembahasan berikut berupaya memahami perbedaan yang sering muncul (dan ditanyakan ke penulis) seputar nishfu (pertengahan) Sya’ban, saya tulis dengan harapan bisa saling menjaga ukhuwwah antar sesama muslim (tambahan lagi biar kalau ada yg nanya lagi tinggal disuruh lihat blog saja J), kalau ada kritik/saran silahkan dikomentari. Saya harap bagi pembaca yg sepakat bisa menyebarkannya, agar umat tidak bertengkar gara-gara masalah ini yg mengakibatkan mereka lupa bahwa saat banyak hukum-hukum syari’ah yg diabaikan dan banyak perkara penting yg harusnya dipikul bersama.
Tawassul (Mencari Perantara/Wasilah Kepada Allah) dalam Berdo’a
Oleh : M. Taufik N.T
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maa-idah 35)
Wasilah dalam ayat ini bermakna مَا يُقَرِّبكُمْ إلَيْهِ مِنْ طَاعَته (= apa-apa yang mendekatkan dirimu kepada-Nya dengan jalan taat)[1]
Tawassul Yang Tidak Ada Pertentangan Kebolehannya:
Nusyuz (Pembangkangan) Dalam Pandangan Ahli Fiqh
Oleh : M. Taufik N.T
Pengertian Nusyuz
Menurut bahasa nusyuz adalah bentuk isim masdar (infinitive) dari kata, نَشَز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas.[1] Menurut al-Qurtubi maknanya adalah مَا ارْتَفَعَ مِنَ الْأَرْضِ (sesuatu yang terangkat ke atas dari bumi)[2]. Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan tempat yang tinggi. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai kedurhakaan, penentangan istri terhadap suami.[3]
Benarkah Nabi Muhammad SAW Lahir Dalam Keadaan Dikhitan/Disunat?
Oleh: M. Taufik N.T
Berikut penjelasan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah (wafat 751 H) dalam kitab Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulud hal 201 dst. Intinya:
Jangan Mudah Men-cap Orang Lain Salah
Hadits Riwayat Imam Bukhori berikut menjadi pelajaran bagi kita untuk hati-hati men-cap orang lain salah, apalagi sesat atau kafir, sebelum benar-benar kita teliti.
Metode Penetapan Aqidah
Oleh: M. Taufik. N.T
Perbedaan pendapat merupakan suatu kemestian dalam kehidupan manusia. Namun kita perlu berhati ketika menyikapi perbedaan tersebut, terutama dalam masalah ‘aqidah, yakni dalam masalah pengkafiran, juga dlm masalah pen-sesat-an. Rasulullah saw bersabda:

