Arsip Kategori: Fiqh
Khutbah Jum’at – Homoseksual Menghancurkan Generasi
Oleh: M. Taufik N.T download lengkapnya (pdf) di <<sini>>
Minggu ini kita disuguhi pemberitaan tentang Irshad Manji, seorang tokoh penggerak dan praktisi lesbianisme (homoseks wanita) dari Kanada yang diundang ke Indonesia untuk berdiskusi tentang bukunya ‘Allah, Liberty and Love’ dalam edisi Indonesia.
Taubatnya Wanita yg Berzina dan Hamil
…Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, ia telah bertaubat sebenarnya yang seandainya dilakukan oleh pemungut pajak pasti akan diampuni.”
Hukum Mensholatkan Orang Yang Mati Syahid
Pendapat Para Ulama Mengenai Sholat Bagi Syuhada
Mayoritas ‘ulama madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat, bahwa orang yang mati syahid tidak boleh disholatkan. Sedangkan madzhab Hanafiyyah dan sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang mati syahid disholatkan.
Di dalam kitab Tuhfat al-Fuqaha’ dinyatakan, “Menurut madzhab kami (Hanafiyyah), mensholatkan jenazah orang yang mati syahid adalah wajib. Ini berbeda dengan pendapat Syafi’iy. Adapun yang shahih (benar) adalah pendapat kami. Sebab, Nabi saw mensholati jenazah syahid di medan Uhud.”[1]
Membunuh Dengan Api & Raket Nyamuk
Ada perbedaan pendapat tentang membunuh manusia dengan api (membakar);
a. Melarang, merupakan pendapat Ibnu Abbas dan Umar bin Khatthab r.a, juga pendapat mayoritas ‘ulama
b. Membolehkannya dalam kasus hukuman kejahatan tertentu, seperti pendapat Imam Abu Hanifah dan Ibnu Qayyim dalam kasus hukuman homoseks (liwath), dalam hal liwath ini Ibnu Habib dari kalangan Malikiyyah justru mewajibkan hukum bakar.
Nusyuz (Pembangkangan) Dalam Pandangan Ahli Fiqh
Oleh : M. Taufik N.T
Pengertian Nusyuz
Menurut bahasa nusyuz adalah bentuk isim masdar (infinitive) dari kata, نَشَز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas.[1] Menurut al-Qurtubi maknanya adalah مَا ارْتَفَعَ مِنَ الْأَرْضِ (sesuatu yang terangkat ke atas dari bumi)[2]. Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan tempat yang tinggi. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai kedurhakaan, penentangan istri terhadap suami.[3]
Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Keperluan Pribadi
Soal:
Banyak pejabat negara atau pegawai negeri yang memanfaatkan (menggunakan) fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan pribadi. Tidak jarang, mereka malah menganggapnya sebagai hak milik pribadi. Bagaimana Islam menyikapinya?
Menerima Lamaran, Talak Via SMS, & Nikah Lewat Telepon
Bagaimana hukum menerima lamaran (baik gadis atau janda), talak suami lewat SMS, dan akad nikah via telepon?
(Afwan ini pertanyaan via SMS (081348817xxx), kepanjangan jawabnya di SMS, jadi saya tulis di blog, sekalian kalau ada masalah yg serupa)***
1. Menerima Lamaran (Baik Gadis atau Janda) :
Mendudukan Sejarah Kekhilafahan Islam
Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan untuk menolak sistem Khilafah adalah alasan sejarah. Sejarah Khilafah digambarkan sebagai fragmen kehidupan yang penuh darah, kekacauan, dan konflik. Paling tidak, ada tiga argumentasi sejarah yang sering dilontarkan: (1) Khalifah yang otoriter dan diktator; (2) Pembunuhan yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin; (3) Perlakuan yang diskriminatif terhadap non-Muslim dan wanita.
Tinjauan Terhadap Hubungan Agama-Negara
Pendahuluan
Tinjauan hubungan agama-negara secara ideologis, pertama-tama harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan (aqidah).
Pajak (Dharîbah) dalam Timbangan Syari’ah
Dalam kerangka syari’ah, pajak/ dharîbah hanya boleh dipungut ketika kas negara kosong saat ada kewajiban yg memang kewajiban itu ada dipundak umat Islam, diambil dari orang Islam yang mampu saja, sifatnya temporer, dan tidak boleh lebih dari keperluan yg menjadi beban kaum muslimin, jika tidak terpenuhi syarat diatas maka ini termasuk kedzaliman yang oleh Nabi dikatakan : “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Al Hakim)
Politik Pertanian Perspektif Islam
Politik pertanian menurut pandangan Islam sangat terkait erat dengan politik ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam adalah adanya jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap indidvidu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagai indidvidu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Sedangkan politik pertanian Islam adalah hukum-hukum dan langkah-langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkan pengelolaan tanah pertanian dalam rangka mencapai tujuan politik ekonomi Islam yakni menjamin tercapainya kebutuhan pokok individu masyarakat. Dari sinilah dapat dikatakan bahwa politik pertanian Islam membicarakan hukum-hukum tentang optimalaisasi tanah pertanian serta uapaya meningkatkan produktivitas barang-barang kebutuhan pokok.
Hukum Islam Seputar Tanah (4) : Pengelolaan Tanah Pertanian yang Terlarang
Setiap orang yang mempunyai tanah pertanian dia diharuskan mengelolanya agar tanah tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dinikmatinya, sekaligus juga agar kepemilikan tanah tersebut dapat terus menjadi miliknya. Meskipun setiap tanah pertanian harus dikelola, namun pengelolaannya haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’.
Hukum Islam Seputar Tanah (3): Kepemilikan Tanah Mati
Menurut Islam seseorang dapat memiliki “tanah” karena beberapa sebab tertentu. Secara konvensional seseorang dapat memiliki tanah karena ia membeli tanah tersebut, karena mendapatkan warisan berupa tanah, atau memperoleh hibah/ hadiah berupa tanah. Selain dengan sebab-sebab konvensional tersebut, seseorang juga dapat memiliki tanah karena sebab-sebab yang khas yang hanya ada dalam sistem Islam. Sebab-sebab yang khas tersebut adalah apa yang disebut dengan al-Iqtha’ (pemberian oleh khalifah) dan ihya al-mawat (menghidupkan tanah mati).
Hukum Islam Seputar Tanah (2) : Hak Pengelolaan Tanah
Hukum-hukum tentang hak pengelolaan tanah terkait erat dengan status tanah tersebut apakah statusnya tanah kharajiyah atau ‘usyriyah. Namun perlu diketahui ada perbedaan antara kepemilikan lahan dari segi zat tanah itu sendiri dengan kepemilikan dari segi manfaat atau kegunaan tanah tersebut. Dari segi kugunaannya maka tanah –baik statusnya kharajiyah maupun ‘usyriyah—maka ia merupakan dari hak milik individu (kepemilikan individu) jika ia diperoleh sebab-sebab kepemilikan individu seperti karena ia menghidupkan tanah mati, pemberian cuma-cuma oleh negara, karena membelinya ataupun karena mendapatkan hadiah serta lain sebagainya.
Hukum Islam Seputar Tanah (1): ‘Usyriyyah dan Kharajiyyah
Tanah adalah merupakan salah satu faktor produksi penting yang harus dimanfaatkan secara optimal. Setiap jenis tanah selain mempunyai zat yakni tanah atau lahan itu sendiri, ia juga mempunyai manfaat atau kegunaan tertentu misalnya untuk pertanian, perumahan atau industri. Islam telah memperbolehkan seseorang memiliki lahan dari segi zat tanah itu sendiri sekaligus juga memiliki lahan dari segi memanfaatkannya. Kalau kita cermati secara lebih mendalam maka nash-nash syara’ yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, maka akan kita temukan Islam mempunyai ketentuan-ketentuan hukum yang berbeda dengan kepemilikan benda-benda lainnya.

