Arsip Kategori: Soal Jawab

Tentang Perhitungan Zakat Perdagangan/Perniagaan

Oleh: M. Taufik N.T

Alasan Wajibnya

Menurut Jumhur ulama’ sejak zaman shahabat, tabi’in, dan para fuqoha’ sesudah mereka, barang dagangan wajib dizakati (Fiqhus Sunnah 1/291). Dalilnya antara lain:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian". [al-Baqarah: 267]

Read the rest of this entry

Benarkah Nabi Muhammad SAW Lahir Dalam Keadaan Dikhitan/Disunat?

Oleh: M. Taufik N.T

Berikut penjelasan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah (wafat 751 H) dalam kitab Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulud hal 201 dst. Intinya:

Read the rest of this entry

Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Keperluan Pribadi

Soal:

Banyak pejabat negara atau pegawai negeri yang memanfaatkan (menggunakan) fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan pribadi. Tidak jarang, mereka malah menganggapnya sebagai hak milik pribadi. Bagaimana Islam menyikapinya?

Read the rest of this entry

Makna Jaisy, Jund, Amir, Mudir

…Ust ana mo tanya sputar pa yg da dlm ktb Ajhizah, 1. apa prbedaan kalimah jaisy n jund, smentara ke2ny artiny sama scr lughowi. 2. Dlm bab al-jihad d sana disebutkn beberapa da’iroh n d pimpin o/ amir ato mudir (direktur). Apa prbedaan ato batasan antara mudir n amir?  (+6281348817xxx)

Read the rest of this entry

Menerima Lamaran, Talak Via SMS, & Nikah Lewat Telepon

Bagaimana hukum menerima lamaran (baik gadis atau janda), talak suami lewat SMS, dan akad nikah via telepon?

(Afwan ini pertanyaan via SMS (081348817xxx), kepanjangan jawabnya di SMS, jadi saya tulis di blog, sekalian kalau ada masalah yg serupa)***

1. Menerima Lamaran (Baik Gadis atau Janda) :

Read the rest of this entry

Berbilangnya Shalat Jum’at

ass. menurut pa ustad gimana hukumnya mendirikan sholat jum’at dalam satu kampung menjadi dua tempat, karena disebabkan merebutkan pemahaman parkara yang sunnah seperti memperdebatkan hukum tahlilan sehingga terjadi perpecahan antara nahdiyyin dengan MD (jeje jamaluddin banjar ciamis)

Read the rest of this entry

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.878 pengikut lainnya.