Ringkasan: Distribusi Kekayaan Di Tengah Masyarakat dalam Koridor Syari’ah

Dalam pandangan Islam problematika ekonomi akan muncul di tengah masyarakat jika kebutuhan pokok individu manusia tidak tercukupi, walaupun hanya satu individu.

Walaupun persoalannya lebih banyak pada masalah distribusi kekayaan, namun bukan berarti persoalan produksi diabaikan.

Mekanisme distribusi yang ada dalam Sistem Ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu (1) mekanisme ekonomi dan (2) mekanisme non-ekonomi.

Mekanisme Ekonomi:
  1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) dalam kepemilikan individu
  2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyatu al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.
  3. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
  4. Mengatasi peredaran kekayaan di satu daerah tertentu saja dengan menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
  5. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
  6. Larangan kegiatan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.
  7. Pemanfaatan secara optimal (dengan harga murah atau cuma-cuma) hasil dari barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
Mekanisme Non-Ekonomi:
  1. Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
  2. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik
  3. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan.
  4. Pembagian harta waris kepada ahli waris.
  5. Ganti rugi berupa harta terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang kepada orang lain.
  6. Distribusi harta melalui penguasaan barang temuan.

Rujukan :

An Nabhani, Nidzomul Iqtishody Fil Islam (Sistem Ekonomi Islam)

Abdul Aziz Al Badri, Hidup Sejahtera Dalam Naungan Islam

Posted on 21 November 2010, in Ekonomi, Syari'ah and tagged . Bookmark the permalink. Tinggalkan sebuah Komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.878 pengikut lainnya.